Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Sekarang ini, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) berkomitmen untuk memberantas s

SAMPAIKAN : Anggota DPRD Kabupaten Gumas H Rahmansyah (berdiri) ketika menyampaikan pandangan umum fraksinya pada pelaksanaan rapat paripurna DPRD setempat.
Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Sekarang ini, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) berkomitmen untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme dan pungutan liar (pungli), sebagai upaya menjamin keselamatan dan memberi rasa tenang kepada masyarakat. Upaya itu mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
”Tentu kami mendukung upaya yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Aksi premanisme dan pungli harus ditindak tegas,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas H Rahmansyah, Kamis (17/6/2021).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta, agar jangan memberikan ruang gerak bagi pelaku premanisme dan pungli, karena hal demikian sangat merugikan masyarakat, khususnya di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
”Sudah menjadi tugas aparat kepolisian untuk memberikan dan menjamin keselamatan dan memberi rasa tenang kepada masyarakat,” tuturnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini mengatakan, meskipun wilayah Kabupaten Gumas dinilai masih kondusif, namun tidak menutup kemungkinan aksi premanisme dan pungli bisa saja terjadi.
”Jika itu terjadi, kami yakin dan percaya kepada aparat kepolisian, mereka pasti mampu memberantasnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kabag Ops AKP Tri Wibowo menuturkan, dalam pemberantasan premanisme dan pungli, akan melibatkan tim Crisis Response Team (CRT), Satuan Sabhara, serta Satuan Lalu Lintas Polres Gumas.
”Tim akan rutin melakukan patroli ke kawasan rawan kejahatan dan gangguan kamtibmas lainnya, seperti wilayah pelabuhan, pasar, dan daerah rawan, demi menjaga kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.
Disela-sela patroli, tim juga akan melakukan pendataan, mengumpulkan informasi, dan mendengarkan laporan masyarakat terkait adanya premanisme dan pungli, seperti meminta uang dan hal-hal yang merugikan.
”Jika terjadi premanisme dan pungli, akan segera ditindaklanjuti melalui tindakan pembinaan dan proses hukum. Kami juga sudah membuka layanan pengaduan online 110, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tandasnya. (agg/hms)
COMMENTS