Susunan dan Pengangkatan Perangkat Desa Sudah Sesuai Permendagri

  Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing menegaskan, proses pengisian perangkat desa sud

Bupati Gunung Mas Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Segera Lakukan Perbaikan Jalan ,Agar Mudah Distribusi Logistik Pemilu
Berkampanye Dimasa Tenang, Terancam Penjara 4 Tahun

MENYAPA : Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing menyapa para anggota legislatif usai pelaksanaan rapat paripurna DPRD setempat.

 

Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing menegaskan, proses pengisian perangkat desa sudah diatur dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

”Pengisian perangkat desa di daerah ini sudah sesuai permendagri, dan secara teknis ada diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa,” ucap Efrensia.

Dia mengatakan, dalam setiap proses penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilakukan oleh kepala desa (kades). Nantinya, hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa itu, minimal harus ada dua orang yang memenuhi syarat.

”Terhadap bakal calon perangkat desa yang memenuhi syarat itu, akan kembali dikonsultasikan kepada camat, untuk memberi rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa, yang berisi persetujuan atau penolakan,” tuturnya.

Rekomendasi dari camat, lanjut dia, nanti akan menjadi dasar bagi kades dalam menerbitkan atau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Perangkat desa.

”Jika dalam melaksanakan tugas, perangkat desa tidak mematuhi ketentuan, peraturan, dan tidak melaksanakan kewajiban, maka dapat dilakukan evaluasi serta dapat diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu DPRD Kabupaten Gumas Espriadi menyarankan, agar ada perubahan yang jelas terkait kewenangan kades, khususnya dalam memilih perangkat desa.

”Dari penemuan kami di beberapa desa ketika melakukan reses pada daerah pemilihan (dapil) II, banyak terjadi permasalahan hubungan kerja antara kades dan perangkatnya,” kata Espriadi.

Permasalahan itu terjadi karena ada kewenangan camat dalam hal menyeleksi perangkat desa, sehingga banyak perangkat desa yang berani melawan kades dengan alasan sudah lolos seleksi kecamatan.

”Usul konkrit kami adalah memberikan hak otonom kepada para kades untuk memilih perangkat desa, tanpa campur tangan camat,” tandasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!