Terkait Covid-19, Pemkab Gumas Uji Publik Raperda Prokes

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong buka kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Protokol K

Rencanakan Masa Depanmu Sebelum Menikah
Penting Hidup Sehat Sejak Dini
Karang Taruna Desa Miwan Terima Bantuan Mesin Pencetak Batako

FOTO : Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong saat membuka Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan Kabupaten Gunung Mas tahun 2021 di aula Bappedalitbang setempat, Senin (17/5/2021).

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong buka kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan Kabupaten Gunung Mas tahun 2021 di aula Bappedalitbang setempat, Senin (17/5/2021).

Dalam pidatonya, bupati mengapresiasi kegiatan Satgas Covid-19 melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunung Mas itu.

“Salah satunya dengan memfasilitasi acara dan Forum Diskusi (FGD) uji publik yang kita laksanakan hari ini,” ungkapnya.

Dakam penanggulangan bencana, ujar bupati, maka harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu serta melibatkan peran seluruh pihak, baik masyarakat, dunia usaha maupun pemerintah.

“Salah satu tahapan dalam upaya penanganan Covid-19 yang sangat rentan menimbulkan permasalahan baru, baik baik secara langsung maupun tidak langsung dengan masyarakat, dunia usaha, pendidikan, sosial budaya serta kearifan lokal suatu daerah,” kata dia.

Kegiatan uji publik ini merupakan tahapan dari proses pembahasan Raperda untuk mendapatkan masukan dari komponen masyarakat dalam rangka perbaikan draf raperda sebelum ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Gunung Mas.

“Saya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan sebaik-baiknya forum ini untuk saling memberikan masukan untuk penyempurnaan raperda yang akan ditetapkan oleh DPRD, agar benar-benar menjadi peraturan daerah yang bermanfaat dan dapat diterapkan,” pesannya.

Jaya Samaya monong mengatakan, percepatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 sangat penting dan perlu tindakan cepat dalam pemutusan penyebarannya. Sebab itu diperlukan payung hukum dalam pelaksanaan pencegahan dan melakukan pendisiplinan masyarakat secara persuasif oleh pihak terkait.

“Oleh karena itu, penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah tahapan prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana. Tujuan jelas, yakni untuk menjamin terselenggaranya bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh,” pungkasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!