Meski Zona Merah, Tetap Boleh Gelar Salat Idulfitri 

Faktakalimantan.co.id - PALANGKA RAYA - Sebaran covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini masuk pada zona kuning. Karenanya terkait kegiatan

Nikah Massal dan Sidang Isbat Nikah Upaya Pemerintah Kota Tingkatkan Pencatatan Kependudukan
Tim Mulai Bergerak Laksanakan Giat PSBKH Covid-19
Langkah Tepat PTM d Zona Merah Dihentikan

FOTO : Ketua Tim Satgas Covid -19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

Faktakalimantan.co.id – PALANGKA RAYA – Sebaran covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini masuk pada zona kuning. Karenanya terkait kegiatan salat Idul fitri 1442 H di Kota Palangka Raya masih diperbolehkan.
“Petunjuk teknis (Juknis) panduan pelaksanaan salat Idul fitri tetap mengacu pada surat edaran (Kemenag) nomor 07 tahun 2021,” ungkap Ketua Tim Satgas Covid -19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Selasa (11/5/2021).
Adapun dalam juknis salat Idul fitri tersebut lanjut Emi telah ditegaskan, jama’ah yang menghadiri salat Idulfitri di masjid hanya diperbolehkan 50 persen saja dari total kapasitas masjid.
Bagi jama’ah ataupun lansia yang kondisinya kurang sehat, disarankan tidak menghadiri salat Idul fitri. Sementara panitia salat diminta memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kembali terkait zonasi sebaran covid-19 jelas Emi,  maka untuk zona yang dilarang menyelenggarakan salat Idul fitri di masjid, adalah wilayah yang dinyatakan zona merah dan oranye covid -19. Sehingga jama’ah disarankan melaksanakan salat di rumah masing-masing.
Sementara Kota Palangka Raya itu sendiri dilihat dari sebaran covid -19, tercatat ada 16 kelurahan berada pada zona hijau, dan 14 kelurahan berada pada zona kuning.
“Atas pertimbangan itu Kota Palangka Raya masih bisa menyelenggarakan salat Idul fitri,” jelas Emi.
Disinggung terkait pelaksanaan malam takbiran menyambut hari raya Idul fitri, menurut Emi masih diperbolehkan dilasanakan di masjid. Namun dengan catatan hanya 10 persen dari kapasitas masjid dan musala  dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau untuk kegiatan takbiran keliling tidak diperbolehkan, guna mencegah adanya penumpukan masa,” tandasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!