Dongkrak PAD Gunung Mas Melalui BPHTB

  Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Di tahun 2021, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ditargetkan sebesar Rp 64

Jalan Menuju Kecamatan Miri Manasa Bakal Segera Dibenahi
DPRD Gumas Gelar Tiga Agenda Paripurna Sekaligus
Kandidat Damang Kecamatan Rungan Ini Siap Hibahkan Tanah

SAMPAIKAN : Kepala Bapenda Kabupaten Gumas Edison didampingi staf, saat menyampaikan penerimaan PAD dari BPHTB, di ruang kerjanya, Selasa (27/4/2021).

 

Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Di tahun 2021, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ditargetkan sebesar Rp 64.022.970.000. Salah satu yang mampu mendongkrak PAD adalah, dari pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

”Sampai dengan triwulan I, yakni 1 Januari-31 Maret tahun 2021, PAD yang diterima dari BPHTB sudah mencapai Rp 39.503.958.747,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gumas Edison di ruang kerjanya, Selasa (27/4/2021).

Dia mengatakan, PAD dari BPHTB terbagi menjadi dua, yakni pemindahan hak dan pemberian hak baru. Untuk pemindahan hak, yang membayarnya adalah masyarakat. Sedangkan pemberian hak baru, pembayarannya dilakukan oleh perusahaan dan masyarakat.

”Untuk BPHTB pemberian hak baru, capaian realisasi PAD sudah mencapai Rp 39.422.303.282 atau 197,11 persen. Sedangkan, BPHTB pemindahan hak telah mencapai Rp 81.655.465 atau 40,83 persen,” tuturnya.

Sejauh ini, lanjut dia, PAD dari BPHTB pemberian hak baru pada tahun 2021 dibayarkan oleh tiga perusahaan. Sedangkan BPHTP pemindahan hak, yang membayarnya adalah masyarakat yang mengurus balik nama dalam sertifikat tanah.

”Pembayaran BPHTB itu wajib. Besarannya tergantung dengan luas lahan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau tanam tumbuh berupa tanaman,” ujarnya.

Dia menuturkan, nantinya PAD dari PBHTB ini akan masuk ke kas daerah yang kemudian dibagi-bagi kembali, untuk biaya pelaksanaan pembangunan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.

”Khusus untuk perusahaan, pembayaran BPHTB ini menjadi salah satu syarat keluarnya Hak Guna Usaha (HGU),” terangnya.

Hingga akhir Bulan April ini, tambah dia, memang ada tiga perusahaan yang membayar BPHTB. Sebelum perusahaan melakukan pembayaran BPHTB, biasanya ada pemberitahuan terlebih dahulu ke bapenda.

”Pembayaran BPHTB ini dilakukan satu kali dalam jangka waktu 30 tahun,” pungkasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!