Raperda Sanksi dan Denda Pelanggar Prokes Mulai Disusun

  Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat pembahasan Naskah Akademis dan

Tenaga Kesehatan Gunung Mas Disosialisasikan Penanggulangan Penyakit Menular
Berharap Korona Tidak Mewabah di Gunung Mas
Kaum Wanita Gumas Diminta Ikut Bangun Daerah

ARAHAN : Sekda Gumas Yansiterson (berdiri) didampingi Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Agustina Dayaleluni, dan  Kepala BPBD Champili, saat memberikan arahan pada rapat pembahasan naskah akademis raperda prokes adaptasi kebiasaan baru Covid-19 tahun 2021, di Aula Kantor Bappedalitbang, Rabu (21/4/2021).

 

Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat pembahasan Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Protokol Kesehatan (Prokes) Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19 di Kabupaten Gumas tahun 2021.

”Raperda ini akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), yang dijadikan sebagai payung hukum yang kuat untuk pemberian sanksi dan denda terhadap pelanggar prokes di lapangan,” ucap Sekda Gumas Yansiterson, di Aula Kantor Bappedalitbang, Rabu (21/4/2021).

Dia mengatakan, percepatan penanganan Covid-19 sangat penting dan perlu upaya tindakan cepat dalam pemutusan penyebarannya. Untuk itu, diperlukan payung hukum dalam pelaksanaan pencegahan, penanganan, dan melakukan pendisiplinan masyarakat secara persuasif oleh pihak terkait.

”Selama ini, keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) terkait prokes tidak cukup untuk dilakukan penindakan hukum, sehingga perlu dibuatkan perda. Dengan adanya perda ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar prokes,” tegasnya.

Saat ini, lanjut dia, Kabupaten Gumas termasuk wilayah dengan penyebaran Covid-19 dengan status zona orange. Tentu, upaya penanganan bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah, namun juga tanggung jawab semua pihak.

”Penanganan Covid-19 ini harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu, dengan melibatkan peran serta seluruh pihak, baik masyarakat, dunia usaha, serta pemerintah,” tuturnya.

Dia menuturkan, tahapan dalam upaya penanganan Covid-19 juga sangat rentan menimbulkan permasalahan baru, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan masyarakat, dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, serta kearifan lokal suatu daerah.

”Untuk itu, perlu keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan penanganan Covid-19 secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, sehingga memberikan perlindungan dari ancaman risiko dan dampak dari virus ini,” ujar Sekda. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!