faktakalimantan.co.id - PALANGKA RAYA - Pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu datang bertandang ke DPRD Kota Palangka Raya. Ke
faktakalimantan.co.id – PALANGKA RAYA – Pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu datang bertandang ke DPRD Kota Palangka Raya. Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi dan koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada instansi layanan publik di lingkungan DPRD setempat.
“Kami antusias menyambut kedatangan KPK. Karenanya kami hadir mengikuti kegiatan audensi dan koordinasi yang diberikan,” ungkap anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Jhony Arianto Satria Putra, Jumat (9/4/2021).
Menurut legislator muda Partai Nasdem ini, sebagai wakil rakyat, tentunya masih banyak belajar dan membekali diri tentang bahaya dan pencegahan tindak korupsi.
“Tim dari KPK dengan sangat lugas memberikan sosialisasi apa-apa saja kegiatan yang ilegal dan yang termasuk tindak korupsi. Ini penting untuk kami ketahui,” tambah Jhony.
Memang sambung dia, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terutama pada pasal 6 tentang komisi pemberantasan tindakan pidana korupsi, maka sudah merupakan tugas dari KPK sebagai koordinasi, supervisi dan pencegahan terhadap tindakan pidana korupsi.
Sementara itu disisi lain, anggota DPRD sebagai penyelenggara negara sebisa mungkin tidak ingin salah jalan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku
“Sekali lagi kami sangat mengapresiasi program ini. Sebab kami ingin bekerja sesuai aturan, dan tidak terjebak pusaran korupsi,” tegas Jhony. (agg/hms)
COMMENTS