KASONGAN - Dua orang tersangka pelaku penyelewengan Dana Desa, ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan. Adapun kedua tersangka te
KASONGAN – Dua orang tersangka pelaku penyelewengan Dana Desa, ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni, HMD selaku Kaur Keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Karuing, Kecamatan Kamipang, serta DAM Mantan Pendamping Desa Pemberdayaan P3MD yang bertugas di Kecamatan Kamipang.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandi Rusdi, saat dikonformasi Rabu (7 April 2021) menuturkan kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari.
“Saat ini kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 5 April 2021 hingga 24 April 2021,”Tuturnya.
Dijelaskan Kasi Pidsus, sebenarnya ada tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Karuing Tahun Anggaran 2019.
“Sebelumnya pada (21/1) lalu, ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Jaksa Penyidik di antara HMD dan DAM, dan satunya lagi WS yang merupakan Kepala Desa Karuing dengan masa periode jabatan Tahun 2017 hingga 2023, yang mana untuk Tersangka WS saat ini telah berstatus sebagai DPO Kejaksaan Negeri Katingan,”Jelasnya.
Kasus yang menyeret para tersangka ini yaitu, secara bersama-sama melakukan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana APBDesa Pemerintah Desa Karuing yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 1.194.133.384,04 (satu miliar seratus sembilan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah empat sen)
Untuk Diketahui bahwa dalam kasus ini, para Tersangka di sangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subidair : Pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
(Ejk/Tri)
COMMENTS