Sebanyak 35 GTT Cuma Dikontrak Enam Bulan

  Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Sebanyak 279 Guru Tidak Tetap (GTT) dari 12 kecamatan se Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan pe

Bansos Harus Disampaikan Tepat Sasaran
Resmi Ditutup, Jumlah Pelamar CPNS di Gunung Mas Capai 3.755 Orang
Sekda Tinjau Pelaksanaan Tes SKD 

FOTO : Sekretaris Disdikpora Kabupaten Gunung Mas, Rosalia.

 

Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Sebanyak 279 Guru Tidak Tetap (GTT) dari 12 kecamatan se Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan penandatanganan perpanjangan kontrak kerja pada tahun 2021, di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) setempat.

”Ada ratusan GTT yang telah melakukan pendatanganan perpanjangan kontrak kerja, sehingga nanti gaji mereka akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ucap Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Esra, melalui Sekretaris Rosalia, Senin (5/4/2021).

Dari 279 GTT yang sudah melakukan penandatanganan perpanjangan kontrak kerja, lanjut dia, tercatat 35 orang GTT yang kontraknya hanya diperpanjang selama enam bulan. Sedangkan 244 orang sisanya, diberikan perpanjangan kontrak kerja selama satu tahun.

”GTT yang diperpanjang kontraknya hanya selama enam bulan itu berasal dari Kecamatan Sepang dan Mihing Raya,” ujarnya.

Dia menuturkan, kontrak 35 orang GTT yang hanya diperpanjang selama enam bulan, karena mereka tidak mengikuti dan tidak hadir pada saat tes urine. Ini bukan mereka tidak mau, tetapi jadwal tes urine tidak disampaikan ke mereka.

”Jadi ini bukan kesalahan mereka. Memang ada beberapa GTT yang mengeluh kenapa hanya diperpanjang selama enam bulan saja. Padahal apa yang terjadi itu bukan kesalahan mereka,” tuturnya.

Dia mengatakan, penandatanganan perpanjangan kontrak kerja ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati Gumas dan melalui beberapa tahapan, mulai dari tes tertulis, wawancara, hingga tes urine.

”Semua tahapan tes untuk perpanjangan kontrak kerja sudah dilaksanakan sesuai jadwal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selain itu, kami juga ada melakukan evaluasi terhadap GTT itu,” terangnya.

Khusus bagi GTT yang hanya mendapatkan perpanjangan kontrak kerja selama enam bulan, nantinya akan dilakukan evaluasi kembali. Apabila kerja mereka bagus dan memuaskan, maka akan kontraknya akan diperpanjang lagi. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!