Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) Pemberlakua

PIMPIN RAPAT : Wakil Bupati Gumas, Efrensia L.P Umbing didampingi Sekda Yansiterson dan Asisten II Richard ketika memimpin rakor PPKM berbasis mikro di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati, Selasa (23/3/2021).
Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan. Hal ini menindaklanjuti instruksi dari Gubernur Kalteng Nomor : 180.17/24/2021 tentang PPKM berbasis mikro, yang berlaku mulai 23 Maret-4 April 2021.
”Rakor ini sangat penting mengingat kasus positif Covid-19 terus meningkat. Kami akan fokus pada penerapan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Selasa (23/3/2021).
Di Kabupaten Gumas, lanjut dia, penyebaran Covid-19 sudah terbentuk klaster perkantoran. Tercatat, dari 25 Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan pemkab, ada 16 SOPD yang pegawainya telah terkonfirmasi positif Covid-19. Itu diluar pegawai dari kantor kecamatan.
”Apa yang terjadi mengindikasikan bahwa telah terjadi penurunan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan (prokes). Seharusnya virus ini jangan dianggap remeh, dan jangan sampai kita pulang ke rumah dengan membawa virus ini,” tegasnya.
16 SOPD itu yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum, Satuan Polisi Pamong Praja, Inspektorat.
Lalu, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sekretariat Dewan, dan Sekretariat Daerah.
”Pegawai harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Saya yakin kalau semua patuh, maka tidak akan ada yang terpapar. Kami juga tidak bosan dan jenuh memberikan imbauan, karena ini ada fakta dan berbahaya,” tuturnya.
Dia mengakui, minggu lalu sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan melihat penerapan prokes di kantor SOPD. Ternyata, masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memakai masker. Tindakan seperti itu mencermikan sikap yang tidak bertanggung jawab, karena membahayakan orang lain.
”Seharusnya kedisiplinan terhadap prokes harus terus diterapkan, termasuk di kantor. Jangan membawa virus yang bisa membahayakan rekannya yang lain,” terangnya. (agg/hms)
COMMENTS