Komplek Pertokoan Flamboyan Atas Bakal Dikenakan Tarif Sewa

faktakalimantan.co.id - PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kota Palangka Raya, Rawangali mengatakan, Pemerintah Ko

Wakil Walikota Palangka Raya Coblos di TPS 30
Debat Publik Bukan Ajang Saling Menjatuhkan Paslon
3 Kapolres Kalteng Raih Penghargan dari Kapolri

FOTO : Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kota Palangka Raya, Rawangali.

faktakalimantan.co.id – PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kota Palangka Raya, Rawangali mengatakan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan surat keputusan nomor 188.45/571/2020 tentang penetapan besaran sewa tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) di komplek pertokoan Flamboyan Atas.

“Sehingga seluruh bangunan di atas tanah milik pemko yang memiliki sertifikat hak pengelolaan lahan nomor 15.01.01.02.5.00001 dan nomor 15.01.01.02.5.00002 tanggal 25 Oktober 2002 harus membayarkan sewa,” ujarnya, Kamis (18/3/2021).

Sejauh ini, DPKUKM Palangka Raya Inspektorat, BPKAD dan Satpol PP telah melakukan kegiatan sosialisasi kepada para pemilik bangunan yang berada di Flamboyan Atas Jalan A. Yani.

Kegiatan sosialisasi tersebut jelas dia, adalah sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kalteng pada tahun 2020 silam, dimana status hak guna bangunan pada kawasan pertokoan Flamboyan Atas telah berakhir sejak tahun 2008.

Dengan begitu Pemko tidak berencana untuk memperpanjang hak guna bangunan dan mengubah statusnya menjadi sewa tanah terhadap kekayaan daerah.

Kembali terkait diterbitkannya surat Wali Kota Palangka Raya maka kata Rawang, telah ditetapkan besaran sewa tanah. Adapun besaran nilai sewa adalah sebesar Rp 8.602 per meter kuadrat/bulan.

“Pak wali kota berharap, pemilik bangunan selaku penyewa untuk mematuhi kewajibannya. Perlu diingat penghitungan sewa mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2021 hingga seterusnya,” pungkas Rawang. (adt/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!