Perangkat Desa Diminta Jauhi Praktik Pungli

  faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Lily Rusnikasi mengingatkan ke

DPRD Gumas Gelar Tiga Agenda Paripurna Sekaligus
Untung Jaya Bangas : Pejabat Baru Musti Berintegritas
Politikus PKPI Gumas Minta Warganya Jangan Bakar Lahan Sembarangan

MENGHADIRI : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Lily Rusnikasi (kanan) ketika menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2021, dengan agenda mendengarkan pidato pengantar terhadap dua buah raperda, Rabu (17/3/2021).

 

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Lily Rusnikasi mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) dan perangkat desa di daerah ini, untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam melayani masyarakat.

”Pungli merupakan perbuatan yang tidak pantas bagi seorang abdi negara. Itu sangat tidak terpuji dan merugikan. Berikanlah pelayanan kepada masyarakat dengan baik, dan harus terbebas dari pungli,” tegas Lily usai Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (17/3/2021).

Dia menuturkan, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan pungli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat desa. Selain, penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2021 juga harus disosialisasikan, sehingga sesuai aturan.

”Pencegahan dan pemberantasan pungli harus gencar dilakukan secara terus menerus. Dengan adanya pungli, tentu yang dirugikan adalah masyarakat kita. Dalam melayani, perangkat desa harus tulus dan ikhlas,” tutur Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini juga mempersilahkan kepada masyarakat, agar melapor ke pihak berwajib, apabila ada perangkat desa yang melakukan pungli dalam memberikan pelayanan.

”Ini harus terus disosialisasikan ke seluruh kades dan perangkat desa yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. Jangan sampai melakukan aktivitas pungli, karena pasti akan berurusan dengan permasalahan hukum,” tandasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!