Ini Dua Raperda yang Diajukan Pemkab Gunung Mas

  Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyampaikan pidato pengantar terhadap dua buah R

Jelang Hari Jadi Polwan Ke-72, Polisi Wanita di Gumas Bagikan Bansos
Kadisdik Gumas Pantau Langsung Pelaksanaan UNBK Tingkat SMK
Lewu Isen Mulang di Gumas Capai 38 Desa

SERAHKAN : Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing menyerahkan draf dua buah raperda kepada Ketua DPRD Akerman Sahidar, untuk segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama, pada Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2021, Rabu (17/3/2021).

 

Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyampaikan pidato pengantar terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, dan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, pada rapat paripurna ke-1 masa persidangan ke II tahun sidang 2021.

”Pengajuan dua buah raperda ini dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan, serta menyiapkan dan menyempurnakan untuk dijadikan payung hukum dan dasar bertindak bagi pemkab dalam pelaksanaan visi dan misi,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Rabu (17/3/2021).

Visi misi itu yakni terwujudnya Kabupaten Gumas yang bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri (Berjuang Bersama), dan meningkatkan daya saing ekonomi wilayah, serta meningkatkan kualitas pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui peningkatan sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gumas.

”Kami ingin pengajuan dua buah raperda tersebut dibahas dan memperoleh persetujuan bersama, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku, yakni dengan mengoptimalisasikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” ujarnya.

Untuk Raperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, kata dia, mengatur pemberian izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, dalam hal pengarahan aktivitas pembangunan atau peruntukkan bangunan untuk usaha sarang burung walet sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Raperda ini juga untuk mencegah dampak yang dapat ditimbulkan bagi fungsi lingkungan, keindahan, kesehatan masyarakat, serta dampak sosial lain, serta pemberian syarat tertentu sesuai kebutuhan daerah bagi kegiatan usaha sarang burung walet,” tuturnya.

Dia mengatakan, tujuan pemberian izin ini sebagai dasar hukum untuk izin usaha sarang burung walet dan sejenisnya, agar iklim usaha berjalan dengan baik, lancar, tertib, dan aman, memberikan kenyamanan berusaha, serta mencegah persaingan tidak sehat, memberikan dasar hukum bagi pembinaan dan pengawasan izin usaha sarang burung walet.

”Selain itu, untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, kelestarian habitat dan populasi burung walet, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan sebagai dasar hukum pelaksanaan pungutan pajak sarang burung walet agar menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.

Sedangkan, substansi terkait dengan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan adalah berkaitan hak pengelolaan, pemantauan dan pengendalian, serta penyelenggaraan pendidikan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

”Tujuannya sebagai pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar, dan pengembangan manajemen pendidikan, yang bertumpu pada partisipasi masyarakat, transparansi anggaran pendidikan dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan,” terangnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!