faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Salah satu anggota Polsek Kahut, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng, Bripka Bryandika mensosialisasika
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Salah satu anggota Polsek Kahut, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng, Bripka Bryandika mensosialisasikan tentang pencegahan Karhutla di wilayah hukumnya, Sabtu (6/3/2021) pagi.
Dalam Kegiatan ini Bripka Bryandika membagikan maklumat maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat yang beraktifitas diluar rumah.
Mewakili Kapolsek Kahut Iptu Waryoto, S.H., M.M., Bripka Bryandika mengingatkan terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut.
“Menumbuhkan pemahaman masyarakat bahwa ada sanksi pidana jika melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja,” kata Bripka Bryandika.
Ia juga berharap dengan kegiatan sosialisasi ini bisa membuat masyarakat sadar dan bekerjasama untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Karena dampak negatif yang di timbulkan karena membakar hutan dan lahan. (agg/hms)
COMMENTS