faktakalimantan.co.id - Kuala kurun - Dengan masih terjadinya pandemi Covid-19, seluruh aparat penegak hukum terus melakukan kegiatannya yang meng
faktakalimantan.co.id – Kuala kurun – Dengan masih terjadinya pandemi Covid-19, seluruh aparat penegak hukum terus melakukan kegiatannya yang mengacu pada Protokol Kesehetan Covid-19.
Seperti yang dilakukan personel di wilayah hukum Polres Gunung Mas, Polda Kalteng ini. Dengan dibawah kendali Kapolres AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., memerintahkan anggotanya melakukan penertiban di Tempat Hiburan Malam (THM) diantaranya Karaoke Angline, Karaoke J’Voice dan Karaoke Elvas.
“Kegiatan serupa juga telah kami lakukan beberapa malam terakhir ini. Adapun tujuan diselenggarakannya penggelaran personel tersebut untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Kalteng terkait jam operasi THM yang ada di kewilayahan,” ungkapnya, Jum’at (05/03/2021) pagi.
Menurutnya, selain melakukan penertiban, pihaknya juga mengimbau para pemilik cafe dan THM lainnya untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dimana pun dan kapan pun guna memaksimalkan upaya pencegahan dalam memutus mata rantai pandemi.
“Bahkan menurut informasi, jika Covid-19 telah mempunyai varian baru atau lebih dikenal dengan nama virus B117. Dimana, virus B117 ini untuk tingkat penularan lebih cepat dan resiko kematian juga ada,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Budi, pihaknya sangat berharap seluruh lapisan masyarakat benar – benar sadar untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 terutama menyangkut 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.(agg)
COMMENTS