Kapolres Katingan Pimpin Apel Sosialisasi Maklumat Kapolda Tentang Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

Kasongan – Dalam rangka persiapan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Katingan khusus

Peduli Korban Banjir, Polres Bagikan Sembako Kepada Korban Terdampak di Katingan Tengah
Jelang MTQ, Pemkab Katingan Diminta Benahi Jalan
Tidak Ada Toleransi Bagi Masyarakat Yang Sengaja Membakar Lahan

foto : Kapolres Katingan saat memimpin pelaksanaan apel Sosialisasi Maklumat Kapolda Tentang Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

Kasongan – Dalam rangka persiapan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Katingan khususnya, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswa Ansyah., S.I.K, memimpin apel sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tengtang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan tahun 2021, kamis (25 Februari 2021) di Halaman Kantor Bupati Katingan.

Dalam apel tersebut Kapolres menyampaikan bahwa Kalimantan Tengah merupakan wilayah yang selalu terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) setelah beberapa provinsi lain setiap tahunnya

“Bencana Karhutla selalu melanda wilayah Indonesia diantranya Provinsi Riau, Jambi, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah sudah menjadi agenda rutin dan merupakan isu penting, karena asap yang ditimbulkan menjadi masalah nasional bahkan internasional terutama saat musim kemarau,”Ujar Kapolres Katingan saat membacakan amanat Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo.

Dijelaskannya, berdasarkan prakira cuaca tahun 2021 dari BMKG bahwa potensi Karhutla di pulau Kalimantan dapat terjadi pada bulan agustus sampai september. Sehingga perlunya upaya pencegahan dan antisipasi dari pemerintah maupun stake holder terkait untuk meminimalisir terjadinya karhutla di daerah rawan yang di petakan.

“Untuk daerah Kabupaten Katingan sendiri berdasarkan data rekapitulasi hot spot dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Katingan tahun 2020 jumlah titik hot spot yaitu sebanyak 920 titik,”Imbuhnya.

“Beberapa Kecamatan yang ada di Katingan masuk dalam zona rawan karhutla yaitu, Kecamatan Sanaman Mantikei 258 titik, Kecamatan Marikit 158 titik, dan Kecamatan Katingan Hulu 107 titik,”Tutur Kapolres.

Untuk itu dirinya menghimbah kepada seluruh masyarakat agar bisa tidak melalukan pembakaran hutan dan lahan, mengingat resiko yang akan terjadi bisa sangat fatal yang bisa mengakitbaktkan terjadinya kabut asap.

Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan lanjut Kapolres, maka Polda Kalteng menerbitkan maklumat tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

(ejk/tri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!