Camat Sampai Kepala Desa Wajib Sosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas mendukung upaya pihak Kepolisian untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkaitu Pembakaran Hutan dan

25 Calon Terpililih Anggota DPRD Ditetapkan
Anggota DPRD Katingan Jalani Vaksinasi Covid-19
Syarat Pencalonan Ketua Koni Katingan Terikat UU Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah

Foto : Kapolres bersama Bupati Katingan Sakariyas menunjukan maklumat sanksi bagi pelaku Karhutla

Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas mendukung upaya pihak Kepolisian untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkaitu Pembakaran Hutan dan Lahan, hal itu disampiaikan nya, kamis (25 Februari 2021) usai pelaksanan apel apel sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan tahun 2021, dihalam Kantor Bupati Katingan.

Sakariyas mengatakan bahwa sosialiasi karhutla bukan lah tugas kepolisian saja, tapi semua elemen termasuk, Dinas – Dinas terkait, Camat bahkan sampai Kepala Desa serta perangkat desa yang ada di wilayah Kabupaten Katingan.

“Kepala desa juga harus mengambil peran untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukakan pembakaran hutan dan lahan,”Imbuhnya.

Menurut Sakariyas, mengapa pembakaran hutan dan lahan dilarang yakni dampak nya juga akan dirasakan oleh masyarakat jika melakukan pembakaran lahan secara besar – besaran, hal ini bisa menyebabkan bencana kabut asap sehingga bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat luas.

Selain itu juga Bupati menegaskan, bahwa Camat serta Kepala Desa dan seluruh perangkatnya wajib memberikan maklumat dari Kapolda terkait sanksi pidana bagi pembakar hutan dan lahan.

“Saat ini masih tahap sosialisasi jadi segera sampaikan, edukasikan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan,”Tutup Bupati.

(ejk/tri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!