faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Sepang, jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng dalam menga
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Sepang, jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng dalam mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukumnya dengan cara melaksanakan kegiatan operasi yustisi, Sabtu (13/2/2021) Pagi.
Kapolsek Sepang mengungkapkan pihaknya memang gencar melakukan kegiatan operasi yustisi dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah Kec. Sepang, Kab. Gumas, Prov. Kalimantan Tengah.
“Untuk kesekian kalinya kegiatan operasi tersebut kami lakukan dengan sasaran masyarakat yang baru datang atau yang akan melakukan transit di pelabuhan tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya mengharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat memahami tentang bahaya dari Covid-19 agar untuk kedepannya dapat mematuhi protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan oleh pemerintah sehingga wilayah Kec. Sepang, Kab. Gumas, Prov. Kalimantan tengah bebas dari Covid-19.
“Personil kami juga langsung memberikan teguran dan apa bila mengulangi tidak menggunakan masker maka akan diberikan tindakan berupa hukuman sanksi sosial dan juga kami menyampaikan agar selalu mencuci tangan dan menjaga jarak pada saat diluar rumah serta pola hidup sehat agar terhindar dari bahaya Covid-19 untuk menghindari timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 di wilayah Kec. Sepang,” tutupnya. (agg/hms)
COMMENTS