Terkait Penggunaan Dana Desa, Masyarakat Berhak Mengawasi

  Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap pertama di Kabupaten Gunung Mas (Gumas)

Keberadaan Investor Harus Sejahterakan Masyarakat
Trend Covid-19 Meningkat, Satgas Dituntut Gerak Cepat
Bentuk Tanggung Jawab Sosial, PT. HPL Benahi Jalan Rusak

FOTO : Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar.

 

Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap pertama di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) direncanakan pada Bulan Maret 2021 mendatang. Masyarakat desa pun diminta untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan ADD dan DD tersebut.

”Masyarakat desa berhak mengawasi setiap penggunaan ADD dan DD. Jangan hanya tinggal diam, tetapi juga harus melakukan pengawasan dalam setiap pembangunan yang dilakukan di desa,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Senin (8/2/2021).

Dia mengatakan, penggunaan ADD dan DD sifatnya untuk membangun desa, sehingga dapat mandiri, maju, dan sejahtera. Untuk itu, sangat diharapkan masyarakat desa terlibat langsung dalam setiap pembangunan yang dilakukan di desa, dengan menggunakan dana desa itu.

”Seluruh masyarakat harus selalu memantau setiap penggunaan ADD dan DD, sehingga pelaksanaan pembangunan bisa tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran, serta hasilnya juga dapat dirasakan masyarakat,” tutur Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Pemerintah desa juga harus mampu memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal dalam setiap pembangunan yang dilakukan di desa. Dengan demikian, uang yang berasal dari ADD dan DD tersebut hanya berputar di desa itu.

”Sekarang ini, pemerintah desa tengah mengelola dana desa yang cukup besar, dimana rata-rata mendapatkan dana Rp 1 miliar lebih. Agar penggunaannya efektif, akan lebih baik yang mengelola anggaran itu adalah SDM lokal, karena kemampuannya tidak kalah dengan yang berasal dari luar desa,” tuturnya.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menuturkan, dari DPRD juga akan melakukan monitoring, untuk memastikan ADD dan DD benar-benar dipergunakan dengan baik dan sesuai peruntukkan.

”Monitoring yang kami lakukan ini untuk memastikan penggunaan dana desa telah sesuai untuk membangun desa dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, dia juga mengingatkan seluruh kepala desa (kades) dan perangkatnya, agar menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana desa sesuai ketentuan yang berlaku. Ini untuk menghindari terjadinya permasalahan dikemudian hari.

”Jangan sampai ada kades yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan dana desa tersebut, karena pasti akan berurusan dengan hukum. Kami tidak ingin hal itu terjadi,” tandasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!