Kades Harus Kuasai Aturan Penggunaan Dana Desa

  Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Sekarang ini, setiap desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendapat kucuran anggaran dari alokasi d

Bahas Pembangunan Berkelanjutan, Bappedalitbang Gumas Gelar FGD
Dewan Ini Salurkan Dana Aspirasi Bangun Gedung Pastori
Antisipasi Karhutla, Polsek Rungan Cek Embung Air

FOTO : Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Polie L. Mihing.

 

Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Sekarang ini, setiap desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendapat kucuran anggaran dari alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), dengan jumlahnya cukup besar. Dalam pengelolaan dana tersebut kepala desa (kades) diminta untuk selalu berhati-hati.

”Pengelolaan ADD dan DD harus hati-hati, karena jika keliru sedikit saja, maka akan berurusan dengan hukum. Untuk itu, kami ingin seluruh kades harus tahu peruntukkan dana desa itu,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Polie L Mihing, Rabu (3/2/2021).

Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menuturkan, agar tidak terjadi penyelewengan, kades dan perangkat desa wajib mengetahui tata cara, sistem, dan berbagai hal terkait pengelolaan ADD dan DD tersebut, sehingga nantinya tidak keliru.

”Tentu diperlukan peran dari pihak kecamatan dan DPMD untuk memberikan penjelasan terkait hal-hal apa saja yang bisa dilakukan dalam pengelolaan ADD dan DD. Dalam pengelolaannya tidak bisa sembarangan, karena harus sesuai prosedur,” ujarnya.

Selain pengelolaannya, lanjut Polie, kades dan perangkat desa juga harus dapat mengetahui sistem pelaporan pertanggungjawaban serta administrasi dalam setiap penggunaan ADD dan DD itu. Jangan sampai melenceng dari sistem yang sudah diatur.

”Harus ada bimbingan dari pihak terkait pelaporan penggunaan ADD dan DD, sehingga nantinya tidak ada lagi kades maupun perangkat desa yang terjerat hukum, akibat ketidaktahuan dalam pengelolaan dana desa,” tuturnya.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini mengatakan, dengan semua upaya ini, diharapkan penggunaan ADD dan DD bebas dan bersih dari penyelewengan, serta upaya memperkaya diri, sehingga hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa.

”Dalam mengelola dana desa diperlukan orang yang tepat. Harus yang benar-benar memahami administrasi dan selalu disiplin, tertib, serta mengerti aturan  dalam pengelolaan dana desa itu,” pungkasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!