Melalui Spanduk, Bripka Jeriadi Imbau Masyarakat Stop Illegal Mining Dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Tewah, Polres Gunung melalui Bhabinkamtibmas Bripka Jeriadi dalam men

Berjoaldi Terpilih Nahkodai Perbakin Gunung Mas Periode 2021-2025
LHP Keuangan Tahun 2020, Pemkab Gumas Raih WTP ke Enam
Cegah Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Sepang Ajak Warga Bersama Cegah Covid-19 

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Tewah, Polres Gunung melalui Bhabinkamtibmas Bripka Jeriadi dalam mencegah terjadinya penambangan liar dan kerusakan lingkungan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi dan memberi imbauan kepada masyarakat Desa Tumbang Ampit, Kec. Tewah, Minggu (31/1/2021) pagi.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi, S.H., mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Tewah agar tidak melakukan penambangan liar dan mematuhi aturan Perundang – Undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara.

Selain itu, lanjut dia, hal ini dilakukan dalam rangka antisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan liar maka Polsek Tewah secara rutin akan terus-menerus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

“Baik melalui kegiatan pemasangan spanduk, maupun sambang ke masyarakat dengan pengerahan bhabinkamtibmas ke desa – desa serta melakukan patroli ke daerah – daerah yang bisa jadi tempat penambangan liar.” ucap Kapolsek.

“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi kepada Masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan sehingga tercipta Provinsi Kalimantan Tengah yang mempunyai ekosistem yang baik dan terhindar dari banjir,” tambahnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!