Cegah Pungli, Briptu Dody Nisa Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Warga Binaan

faktakalimantan.co.id - Kuala Kurun - Bhabinkamtibmas Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng, Briptu Dody Nisa mensosialisasi Pe

Bantu Warga Kurang Mampu, Kapolsek Manuhing Bagikan Bantuan Sembako
Antusiasme Pemohon Akta Kematian Rendah
Wakil Rakyat Minta Pemerintah Segera Bayarkan TPP ASN

faktakalimantan.co.id – Kuala Kurun – Bhabinkamtibmas Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng, Briptu Dody Nisa mensosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada warga Kelurahan Tumbang Telaken, Sabtu (30/1/2021) pukul 10.00 WIB.

Pada kesempatan itu, Briptu Dody Nisa menyampaikan pengertian langkah-langkah memerangi pungli sebagaimana diatur dalam pasal 12 Pepres Nomor 87 tahun 2016 kepada masyarakat setempat agar lebih memahami pelaku pungli adalah tindak pidana.

“Potensi pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di instansi-instansi Pemerintah,”ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat jika ada yang melakukan pungli entah itu dari Pemerintah Desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera dilaporkan kepada Bhabinkamtimas atau ke Polsek terdekat. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!