JAGA KELESTARIAN ALAM DI WILAYAHNYA, BHABINKAMTIBMAS POLSEK SEPANG IMBAU MASYARAKAT STOP ILLEGAL MINNING

faktakalimantan.co.id - Kuala Kurun – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Sepang, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng, dalam mencegah terj

Cegah Adanya Pungli, Bripka Pandra Oklin Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Warga Binaan
Puluhan PTT di Pemkab Gumas Jalani Tes Urine
Pemerintah Bakal Bangun Gelanggang Olah Raga Pertama di Gunung Mas

faktakalimantan.co.id – Kuala Kurun – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Sepang, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng, dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi dan memberi Himbauan kepada masyarakat tentang Larangan Penambangan Liar (illegal mining).

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Sepang agar tidak melakukan Penambangan liar dan mematuhi aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara di Wilayah Hukum Polsek Sepang, Jum’at (29/01/2021) pukul 09.00 WIB.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Sepang Iptu Sugiharso, S.H., menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan liar maka jajaran Polsek Sepang secara rutin akan terus-menerus melakukan sosialisasi dan Himbauan kepada masyarakat baik melalui kegiatan pemasangan spanduk, maupun sambang ke masyarakat dengan pengerahan para Bhabinkamtibmas ke Desa-Desa serta melakukan Patroli ke daerah-daerah yang bisa jadi tempat penambangan liar.

“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan sehingga tercipta Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kecamatan Sepang yang mempunyai ekosistem yang baik dan terhindar dari banjir,” ungkap Kapolsek. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!