Dishub Palangka Raya Tertibkan Pedagang Berjualan di Atas Trotoar

  faktakalimantan.co.id - PALANGKA RAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya melakukan penertiban para pedagang dan pemilik kio

Rekomendasi LKPJ Wali Kota jadi Acuan Perbaikan Kinerja
Bantu Masyarakat, Program Bedah Rumah Perlu Diperbanyak
Percepat Penyembuhan Pasien Covid-19 dengan Makanan Bergizi

FOTO : Dishub Kota Palangka Raya saat menertibkan pedagang dan pemilik kios yang menggunakan trotoar sebagai sarana menggelar usahanya di Jalan Tjilik Riwut Km 4 Palangka Raya.

 

faktakalimantan.co.id – PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya melakukan penertiban para pedagang dan pemilik kios yang menggunakan trotoar sebagai sarana menggelar usahanya. Tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km 4 Palangka Raya.

“Penertiban ini dilakukan dengan pendekatan persuasif. Kami berikan arahan agar tidak berjualan menggunakan trotoar jalan,” ungkap Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Kamis (28/1/2021).

Jauh sebelumnya lanjut Alman, larangan berjualan di atas trotoar sejak lama sudah diingatkan. Dampaknya, dapat mengganggu aktivitas pejalan kaki, memengaruhi kelancaran lalu lintas, bahkan bisa saja menimbulkan kecelakaan.

“Diharapkan para pedagang bisa memahami bahwa trotoar itu adalah fasilitas publik. Kalau trotoar dialihfungsikan tentu dapat mengganggu kenyamanan,” ujarnya.

Alman pun mengimbau agar para pedagang bisa ikut membantu Dishub Kota Palangka Raya dengan tidak memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai sarana untuk berdagang.

Terlebih akan ada banyak pihak yang merasa dirugikan apabila hak mereka dirampas. Terutama akan mengganggu ketertiban berlalu lintas.

“Secara teknis keselamatan berlalu lintas sangatlah penting. Terutama mencegah aspek yang dapat menjadi faktor penyebab. Seperti halnya berjualan di trotoar atau bahu jalan,” tandasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!