BERANTAS PRAKTIK PUNGLI, PERSONEL POLSEK KAHUT SOSIALISASIKAN PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016

faktakalimantan.co.id - Kuala Kurun - Personel Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut), Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng, mensosialisasikan Pera

Semua ASN Diminta Disiplin dan Tulus Melayani
Sukseskan SP secara Online
DTKS Harus Diverifikasi dan Validasi dengan Tepat

faktakalimantan.co.id – Kuala Kurun – Personel Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut), Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng, mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli di Kantor Kecamatan Kahut, Kab. Gumas, Prov. Kalteng, Kamis (28/1/2021) siang.

Kapolsek Kahut Iptu Waryoto, S.H., M.M., mengatakan, sosialisasi Saber Pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa agar menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pelayanan publik di kantor pemerintahan.

“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar semua pihak turun berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar.

“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan paling utama tidak terlibat dalam aksi yang melanggar aturan tersebut,” tegasnya. 9agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!