Limpahkan Kewenangan Demi Hajat Hidup Orang Banyak

Faktakalimantan.co.id - BUNTOK – Keadaan emergency pembangunan perlu penanganan darurat di lapangan. Apalagi masyarakat ikut mendesak agar secepat

Usulan Masyarakat Merata Disemua Bidang
Ketua DPRD Barsel Merasakan Duka yang Mendalam Atas Wafatnya H. Yusuf Kalem
Kampanye di Lembeng, Pararapak dan Mabuan, Eddy – Tanto Janji Wujudkan Pendidikan dan Ifrastruktur Berkualitas

FOTO : Anggota DPRD Barito Selatan, Rusinah Andelen.

Faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Keadaan emergency pembangunan perlu penanganan darurat di lapangan. Apalagi masyarakat ikut mendesak agar secepatnya dilakukan. Apalagi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Hal itu diungkapkan anggota DPRD Barito Selatan, Rusinah Andelen.

Di mengharapkan, Pemkab Barsel dapat melimpahkan kewenangan proyek skala kecil yang berhubungan dengan penanganan infrastruktur, serta hal lain yang bersifat urgent di kecamatan pada 2021. Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar penanganan dan keluhan masyarakat di lapangan lebih cepat diatasi dan diakomodir tanpa menunggu prosedur yang berbelit-belit.

“Diperlukan penanganan yang cepat untuk pengerjaan proyek-proyek skala kecil yang selama ini ditangani Dinas PUPR,” ungkapnya.

Beberapa proyek fisik seperti jalan, sarana dan prasarana umum yang berskala kecil, dapat pihaknya tangani. Namun untuk pelaksanaan pengerjaan proyek yang darurat dan butuh respon cepat, dapat diberikan kewenangan. Contohnya beberapa waktu lalu, ada jembatan yang putus akibat kendaraan bermuatan diatas maksimal. Padahal jembatan tersebut merupakan penghubung satu-satunya wilayah Barsel. Akibatnya masyarakat melaporkan hal tersebut langsung ke kecamatan.

”Kecamatan memang merespon hal tersebut, namun karena tidak ada kewenangan untuk melaksanakan perbaikan secepatnya, maka hanya sebatas menampung dan meneruskan keluhan tersebut ke dinas terkait,” tegasnya.

Dia menambahkan, apabila diberikan kewenangan dan anggaran untuk hal-hal bersifat darurat, pihak kecamatan dipastikan akan langsung turun tangan. Pasalnya apabila mengusulkan, kata dia, tentunya belum diketahui apakah penganggaran tersebut ada atau tidak di Perangkat Daerah (PD) tersebut. Apabila ada tentunya dapat ditangani dengan baik. Namun apabila tidak ada, maka akan diusulkan melalui Musrenbang atau melalui proposal serta persyaratan dan prosedur tertentu yang wajib diajukan. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!