Tidak Dilaporkan, Tidak Dicatat

  faktakalimantan.co.id - SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Supian Hadi mengingatkan perusahaan besar swasta (PBS) merealisasikan p

HM Taufiq Mukri : Tingkatkan Rasa Sosial Terhadap Sesama
Wakil Rakyat Sebut Deposito Dana Silva Pemkab Kotim Sangat Tidak Pantas
Modika Atau Cici Jadi Ketua DPRD Kotim? Lalu Rimbun? Ini Penjelasan Ketua DPC PDIP

RAPAT : Bupati Kotim, H. Supian Hadi menggelar rapat dengan PBS di Kabupaten Kotim, Rabu (20/1/2021).

 

faktakalimantan.co.id – SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Supian Hadi mengingatkan perusahaan besar swasta (PBS) merealisasikan program corporate social responsibility (CSR) secara rutin dan sesuai aturan. Pelaksanaannya harus dikoordinasikan dan dilaporkan, sehingga dapat disinkronkan dengan program pemerintah daerah.

“Saya sejak dulu meminta apapun yang dilakukan PBS diekspos, karena sekecil apapun kegiatannya, laporkan saja. Kalau tidak, kami tidak mencatatnya sebagai CSR perusahaan,” ujar Supian Hadi.

Menurutnya selama ini banyak perusahaan perkebunan sawit tidak mau  melaporkan realisasi program CSR. Padahal, informasi itu sangat penting bagi pemerintah daerah agar tidak sampai terjadi tumpang tindih program.

Selain itu, juga laporan realisasi CSR memudahkan pemerintah daerah membuat laporan, jika diperlukan untuk pelaporan kepada Gubernur.

“Hal itu juga sebagai bahan kami, kalau ada pihak tertentu membutuhkan data untuk digunakan, karena selama ini kita tidak tahu seberapa besar sumbangsih perusahaan. Makanya sekarang, kita optimalkan yang ada dulu,” kata Supian Hadi. (sog)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!