faktakalimantan.co.id - SAMPIT - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya meningkatkan kepat

SANKSI : Seorang warga kedapatan tidak memakai masker disanksi push up oleh tim satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim saat melakukan razia di Sampit, Selasa (5/1/2021).
faktakalimantan.co.id – SAMPIT – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) dengan melakukan razia masker di sejumlah jalan protokol di Sampit termasuk di sejumlah pasar tradisional.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat, karena saat ini masih ada masyarakat yang tidak mematuhinya,” ucap Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kotim, Multazam, Selasa (5/1/2021).
Dia mengatakan, sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker langsung diberhentikan. Mereka didata identitasnya dan diberikan sanksi ringan berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan sanksi sosial lainnya.
“Pendisplinan dilakukan semata-mata melindungi masyarakat agar tidak terinfeksi Covid-19, karena tersebut sangat berbahaya dan kasusnya masih tinggi di Kabupaten Kotim ini,” ucap Multazam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotim ini juga menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat pemerintahan daerah juga akan segera meningkatkan sanksi yang diberikan untuk pelanggar prokes. Seperti tidak menggunakan masker akan didenda dan sanksi berat lainnya. (sog)
COMMENTS