faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Di tahun 2021, seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupate

BERSAMA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Nomi Aprilia (ujung kiri) bersama koleganya Elvi Esie (dua dari kiri), Sri Yeni (dua dari kanan), dan Yuniwa (ujung kanan), dalam suatu kegiatan.
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Di tahun 2021, seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
”Peningkatan layanan publik harus dilakukan, karena akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan daerah kita. Ini perlu untuk kemajuan bersama,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Senin (4/1/2021).
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini mengatakan, salah satu cara untuk meningkatkan kualitas layanan publik tersebut, dengan menjalankan proses pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
”Semua pelayanan publik harus didasarkan pada SOP yang sudah ditetapkan, sehingga akan menghasilkan capaian yang jelas. Kemudian, setiap SOPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, harus mencantumkan informasi di pintu masuk layanan,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, dalam memberikan pelayanan, juga harus menyediakan kotak pengaduan. Ini untuk menerima setiap usulan, kritik, dan saran dari masyarakat yang mendapatkan pelayanan.
”Kotak pengaduan tersebut sebagai upaya untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Jangan sampai terkesan anti untuk mendapat kritikan, karena dari kritikan itulah akan mendorong kita untuk semakin maju,” tegas Nomi. (agg/hms)
COMMENTS