Sepanjang Tahun 2020, Kasus Narkoba Mendominasi

  faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun gelar press release tentang kasus yang sedang ditangani maupun

PWI Gumas Kembali Dipimpin Poppy Oktovery
Banyak Belum Diambil, Ribuan KTP-el di Gumas Menumpuk
Cegah Covid-19 Mewabah, Tes SKB CPNS Ditunda

FOTO : Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Rudy Ruswoyo, S.H, M.H ketika menyampaikan press release tentang kasus yang ditangani PN Kuala Kurun sepanjang tahun 2020, Senin (7/12/2020).

 

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun gelar press release tentang kasus yang sedang ditangani maupun telah putusan selama tahun 2020, Senin (7/12/2020).

Ketua PN Kuala Kurun, Rudy Ruswoyo mengatakan bahwa berdasarkan data maka selama tahun 2020 jumlah perkara pidana di wilayah hukumnya sebanyak 85 kasus.

“Sedangkan yang sudah diputuskan sekitar 80 kasus. Adapun kasus yang paling dominan di Gunung Mas, yaitu tindak pidana Narkotika yang menyentuh angka 60 sampai 70 persen,” ujarnya kepada wartawan.

Perkara pidana tersebut, terdiri dari pelanggaran lalu lintas sekitar 600 kasus lebih. Lalu pidana anak tentang kecelakaan lalu lintas dan pencabulan anak, kedua kasus ini sudah diputuskan.

“Jika dibandingkan tahun 2019, kasus Narkotika tahun ini cukup melonjak. Saat ditanya hakim, mereka beralasan menjual Narkoba karena terhimpit ekonomi akibat pengaruh pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sedangkan kasus pidana yang berhubungan dengan anak, tahun ini juga cukup sedikit dibanding tahun 2019.

“Tahun lalu mencapai 12 kasus tentang anak, namun tahun ini cuma dua kasus saja. Bahkan tahun 2020 ini tidak ada kasus pencurian bahkan perampokan sama sekali,” tukasnya.

Adapun kasus perdata, Pengadilan Negeri Kuala Kurun hingga saat ini telah menerima sebanyak 34 kasus dengan 30 diantaranya telah putusan.

“Kami selaku lembaga peradilan berkomitmen untuk bekerja profesional. Saya juga meminta saran dan masukan terkait kinerja kami selama ini,” pungkasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!