Berikut Panduan Ibadah Natal masa Pandemi di Palangka Raya

faktakalimantan.co.id - PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satgas Covid-19 setempat, menerbitkan surat imbauan Nomor 368/1460

Dewan Minta Pemko Percepat Serapan Anggaran
Dewan Ingatkan Agar Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
RT/RW Diminta Selektif Data Pendatang Baru

FOTO : Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

faktakalimantan.co.id – PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satgas
Covid-19 setempat, menerbitkan surat imbauan Nomor 368/1460 /BPBD/COVID-19/XI1/2020
tentang penyelenggaraan kegiatan natal pada masa pandemi.

Sejumlah poin penting dituangkan dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani pada Kamis (3/12/2020). Diharapkan surat imbauan itu menjadi rambu-rambu dan pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan Ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya.

Adapun selengkapnya poin yang tertuang dalam surat imbauan tersebut antara lain, ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan. Kegiatan Ibadah Natal Umum/Jemaat/Gereja hanya diselenggarakan di Gereja. Sedangkan badah Natal keluarga, paguyuban, kerukunan dan lain-lain tidak direkomendasi secara tatap muka, jika dilaksanakan hanya boleh secara virtual.

Kemudian Ibadah Natal Kategorial hanya direkomendasikan secara virtual dan dikoordinasikan dengan pihak Gereja setempat. Lalu, ibadah Natal hanya difokuskan pada tanggal 24, 25, 26, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 dan pada Hari Minggu/Ibadah Minggu.

Bagi Gereja yang mengadakan Ibadah Natal Umum di luar tanggal tersebut, seperti Gereja Kharismatik diharapkan berkoordinasi dengan mengirimkan surat lebih lanjut ke Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.

Dituangkan pula, ketentuan membatasi jumlah jemaat/umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan perayaan Natal tidak melebihi 50% dari kapasitas Gereja dan tidak diperkenankan menambah kapasitas dengan tenda.

Mempersingkat waktu pelaksanaan lbadah maksimal 90 menit tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal. Diimbau pula seluruh Gereja agar menyampaikan jadwal Ibadah Natal ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya minimal 7 hari sebelum pelaksanaan.

Sementara sebagai langkah pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19, maka pihak penyelenggara/ pengurus Gereja serta jemaat/ umat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu sebagai berikut, yakni menyiapkan petugas yang cukup untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Lalu, membuka semua saluran udara/ ventilasi (pintu dan jendela), menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan mewajibkan semua jemaat/umat untuk mencuci tangan sebelum memasuki Gereja.

Berikutnya, menyediakan handsanitizer di setiap pintu masuk dan beberapa area strategis di ruangan Gereja. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area Gereja, tempat/barang/benda yang dipegang oleh banyak orang, serta kursi secara berkala;

Selanjutnya, membuka semua pintu keluar masuk Gereja dengan menempatkan petugas
di masing-masing tempat guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan orang dengan suhu>37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan mamasuki Gereja.

Menerapkan pembatasan jarak (kiri, kanan, muka, belakang) dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak I meter.

Membuat media edukasi berupa spanduk/baliho tentang imbaun penerapan protokol kesehatan pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar Kota Palangka Raya wajib memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku.

Adapun bagi jemaat/umat dalam kondisi tidak sehat tidak direkomendasikan mengikuti Ibadah Natal di Gereja. Diimbau pula jemaat wajib menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area Gereja. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

Bagi anak-anak, jemaat/umat lanjut usia, ibu hamil dan orang-orang dengan penyakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh pengurus dan pengelola Gereja.

Seluruh jemaat/umat harus ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di Gereja, Terakhir, memastikan tidak ada aktivitas jual-beli/perdagangan di lingkungan Gereja dan penyajian makanan hanya dengan kotakan. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!