Wakil Bupati Gumas Buka Musda IV Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan

  faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Gunung Mas gelar Musyawarah Daerah (Musda) IV tahun 2020

Di Kecamatan Manuhing, Jaya S. Monong Lantik 20 Anggota BPD Sekaligus
Bupati Resmikan Gedung Pastori di Kuala Kurun
Kebun Durian Jadi Sumber Pendapatan Perekonomian Masyarakat

FOTO : Wakil Bupati Gunung Mas, Effrensia L.P Umbing saat bacakan pidato pada acara Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Gunung Mas gelar Musyawarah Daerah (Musda) IV tahun 2020 di aula Hotel Zefanya Kuala Kurun, Jumat (27/11/2020).

 

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Gunung Mas gelar Musyawarah Daerah (Musda) IV tahun 2020 di aula Hotel Zefanya Kuala Kurun, Jumat (27/11/2020).

Pidato Wakil Bupati Gunung Mas, Effrensia L.P. Umbing dalam berharap agar pengurus dapat melaksanakan Musda dengan sebaik-baiknya demi kemajuan organisasi dan umat dimasa yang akan datang.

“Seperti halnya organisasi-organisasi lainnya agar dapat berkembang dengan baik, dan didukung oleh kepengurusan yang tangguh, kompak dan memiliki Program yang jelas serta partisipasi positif dari anggotanya,”ungkapnya.

Majelis daerah agama Hindu Kaharingan dan seluruh resortnya diminta makin memantapkan eksistensi serta kinerja organisasi agar mengakar kuat di kalangan masyarakat. Majelis juga mempunyai peran sebagai salah satu partner potensial bagi pemerintah dalam mencerdaskan program-program pembangunan bidang agama dan budaya.

“Sebagai organisasi keagamaan yang mengakomodasi seluruh kepentingan umat Hindu, harus semakin mantap, memiliki idealisme, dan dedikasi yang tinggi dalam perjuangan besar terhadap bangsa dan negara. Janganlah mencari formula pembinaan umat yang baru yang disesuaikan dengan kondisi sosial psikologi umat saat ini,” tegas Effrensia.

Dalam laporannya Ketua Panitia Pelaksanaan Musda IV, Naro S. Ag menjelaskan bahwa kegiatan ini terselenggara berdasarkan tiga surat. Diantaranya. Keputusan surat keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha nomor : H/37/SK/180 tanggal 19 April 1980, Surat keputusan majelis besar agama Hindu Kaharingan Kota Palangkaraya dengan nomor :146/SK/MB-HK/X2015 , dan Surat keputusan Majelis Daerah agama Hindu Kaharingan Kabupaten Gunung Mas nomor 135/MD-AHK-GM/SK/X/2020 tanggal 19 november 2020.

“Kegiatan Musda IV Majelis Agama Hindu Kaharingan tahun 2020 dengan maksud dan tujuan untuk memantapkan konsolidasi organisasi kelembagaan secara berjenjang, melakukan evaluasi terhadap program kerja pengurus MD-AHK Kabupaten Gunung Mas maka Bakti 2015-2020, merumuskan dan menetapkan kebijakan kebijakan terhadap Isu aktual yang berkembang yang berhubungan dengan kelembagaan agama agama Hindu, terciptanya sharing program antara Majelis Daerah majelis Rektor dan majelis kelompok agama Hindu Kaharingan di Kabupaten Gunung Mas, merumuskan dan menetapkan program prioritas yang menjadi kebutuhan umat Hindu Kaharingan di Kabupaten Gunung Mas, dan menyusun kepengurusan Majelis Daerah agama Hindu Kaharingan Kabupaten Gunung Mas untuk masa bakti 2020,” jelas Naro.

Adapun sumber dana untuk melaksanakan kegiatan Musda IV Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Gunung Mas tahun 2020 ini, lanjutnya bersumber dari dana hibah APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wakil Bupati beserta tamu undangan yang sudah berkenan hadir dalam pembukaan Musda IV Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Gunung Mas tahun 2020.  (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!