Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Dewan pengupahan bersama instansi terkait di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah melaksanakan rapat pada 11 N

KUNJUNGI : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan (dua dari kanan) bersama koleganya, ketika mengunjungi salah satu PBS di Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun.
Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Dewan pengupahan bersama instansi terkait di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah melaksanakan rapat pada 11 November lalu, dan sepakat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 Rp 2.936.816.
”UKM sudah ditetapkan. Untuk itu, kami ingatkan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS), agar mengikuti penetapan UKM itu dalam membayar gaji karyawan,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Senin (16/11/2020).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui, meskipun besaran UKM tahun 2021 tidak mengalami kenaikan, dikarenakan pandemi Covid-19, namun besaran UMK yang ada saat ini sudah sangat layak untuk para karyawan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
”PBS di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini harus mengikuti besaran UMK yang sudah ditetapkan. Jangan menggaji karyawan dengan nominal di bawah UMK,” tegas Raya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini mengatakan, khusus bagi UMK Pegawai Tidak Tetap (PTT), penetapannya harus disesuaikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas.
”Di samping itu, juga harus ada kebijakan dari Bupati, terkait besaran gaji yang diberikan kepada para PTT yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas,” tuturnya. (agg/hms)
COMMENTS