Lima Fraksi DPRD Sepakati Pembahasan Raperda APBD Tahun 2021

Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna ke-2 masa persi

Dapil Dua Perlu Jaringan Internet
Segera Lakukan Perbaikan Jalan ,Agar Mudah Distribusi Logistik Pemilu
Panwaslihcam di Gunung Mas Diminta Bekerja Profesional

SAMPAIKAN : Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas Neni Yuliani menyampaikan pandangan umum fraksinya, terhadap Pidato Pengantar Bupati dalam Raperda Kabupaten Gumas tentang APBD tahun anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Gumas tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2021, pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020, Kamis (12/11/2020).

Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2020, dengan agenda Pandangan Umum Fraksi Pendukung Dewan terhadap pidato pengantar Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gumas tentang APBD tahun 2021, dan Rancangan Peraturan Bupati Gumas tentang Penjabaran APBD tahun 2021.

”Setelah membaca, mempelajari dokumen, mendengarkan pidato pengantar Bupati Gumas, kami sepakat dan setuju agar Raperda APBD tahun 2021, dan Rancangan Peraturan Bupati Gumas tentang Penjabaran APBD tahun 2021 dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif sesuai jadwal,” ucap Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas Neni Yuliani, Kamis (12/11/2020).

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Gumas Sri Yeni berharap, Raperda APBD tahun 2021 dapat membawa perubahan yang berarti untuk daerah, sehingga menjadi lebih maju dari sebelumnya. Untuk itu, semua pihak harus bisa menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang dengan tidak melakukan penyimpangan, sehingga daerah ini menjadi sejahtera, mandiri, berdaya saing, dan bermartabat.

”Pada prinsipnya terkait Raperda APBD tahun 2021, kami dapat menerimanya untuk dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif pada rapat selanjutnya, sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Gumas,” tuturnya.

Selanjutnya, Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Gumas Binartha mengatakan, Raperda APBD tahun 2021 merupakan rencana keuangan tahunan yang dibahas dan disetujui bersama pemerintah daerah dan DPRD, yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga dijadikan pedoman menjalankan roda pembangunan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

”Untuk sempurnanya Raperda APBD tahun 2021, maka kami dapat menerima untuk dibahas lebih lanjut bersama tim anggaran pemerintah daerah. Kiranya dalam pembahasan, dapat mengedepankan musyawarah untuk mufakat demi kepentingan rakyat dan kemajuan daerah,” terangnya.

Kemudian, Juru Bicara Fraksi NasDem-Hanura DPRD Kabupaten Gumas Riantoe menuturkan, dalam Raperda APBD tahun 2021 yang disampaikan, memang mengalami keterbatasan anggaran, sehingga harus merencanakan anggaran yang ada dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan.

”Pada prinsipnya, kami menyetujui untuk dibahas lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif. Namun tentu, kami juga ingin anggaran yang terbatas itu harus memperhatikan skala prioritas,” ujarnya.

Terakhir, Juru Bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu DPRD Kabupaten Gumas Espriadi menyampaikan, usai menyimak dan mencermati seluruh isi dan makna dalam Raperda APBD tahun 2021, maka pada prinsipnya dapat disetujui untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya oleh DPRD dan tim pemerintah daerah Kabupaten Gumas. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!