Sebanyak 142 Orang Dinyatakan Lulus Sebagai CPNS

faktakalimantan.co.id - Tamiang Layang - Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Timur, Jhon Wahyudi me

Baliho Parpol dan Bacaleg Mulai Marak, Ini Kata Sat Pol PP Barito Timur
Ampera A.Y Mebas Ajak Masyarakat Sukseskan, Menuju Pilkades Serentak 2023
Bertemu Aparatur Desa se Kecamatan, Ini Pesan Pj Bupati Barito Timur

faktakalimantan.co.id – Tamiang Layang – Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Timur, Jhon Wahyudi mengungkapkan bahwa sebanyak 142 orang peserta seleksi CPNS tahun 2019 di daerahnya dinyatakan lulus.

“Dari Pemkab Bartim sudah mengumumkan melalui surat resmi dengan momor : 810/1010/1.1/BKPSDM/ tentang hasil seleksi CPNS untuk formasi di tahun 2019 kemaren,” ucap Jhon Wahyudi, Kamis (5/11/2020).

Dijelaskan Jhon bahwa syarat kelengkapan dokumen elektronik usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah oleh peserta dan selambat-lambatnya pada tanggal 15 November 2020 nanti, dan apa saja syaratnya peserta bisa membuka dari halaman web.bkpsdm.baritotimurkab.go.id. ujarnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Jhon Wahyudi, dari 150 formasi yang tersedia ada 142 orang peserta yang dinyatakan lulus sehingga tersisa 8 formasi yang belum terisi pada formasi yang tersedia tahun 2019 kemaren.

“Untuk delapan formasi yang belum terisi tersebut, lanjut Jhon antara lain dokter gigi, satu dokter spesialis anestesi, satu dokter umum dan satu guru seni budaya,” kata dia.

Buat peserta yang dinyatakan lulus diminta segera menyampaikan kelengkapan berkas persyaratan secara elektronik melalui akun masing-masing di sscn.bkn.go.id dan segera diharuskan atau diwajibkan membaca petunjuk pengisian sebelum melakukan kelengkapan berkas elektronik.

Peserta yang dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengunggah surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri, jelas Jhon Wahyudi.

Ditambahkan Jhon Wahyudi, bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat melakukan sanggahan terhadap integrasi SKD-SKB melalui akun peserta di sscn.bkn.go.id dan wajib mengunggah bukti sanggahan terhitung sampai tiga hari setelah tanggal pengumuman mulai tanggal 1-3 November 2020.

Dalam penjelasannya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala BKN.

“Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NIP dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku yakni. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018,” pungkasnya. (ags)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!