Berikut Kesimpulan Rakor Penertiban Spanduk Pilgub Kalteng

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat koordinasi rencana penertiban baliho atau

Polres Gunung Mas Sterilisasi Jalan dan Perkantoran
Betang Damang Batu Milik Bersama  
Sukses Pertahankan WTP Empat Kali, Ini Respon Jaya S. Monong

FOTO : Rapat koordinasi rencana penertiban baliho/spanduk non alat peraga kampanye (APK) diikuti lintas instansi terkait dan dua tim pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng di aula Bawaslu Gunung Mas, Senin (12/10/2020) pagi.

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat koordinasi rencana penertiban baliho atau spanduk non alat peraga kampanye (APK) di kantornya, Senin (12/10/2020).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Gunung Mas, Walman Kristianto mengatakan bahwa ada beberapa poin yang menjadi perhatian dalam rapat koordinasi tersebut.

“Yaitu pemasangan spanduk atau baliho musti mendapat persetujuan tertulis dari pemilik rumah atau toko tempat sekretariat tim pemenangan,” katanya.

Kemudian terkait desain dan ukuran baliho atau spanduk, maka harus mengacu pada ketentuan atau peraturan yang ada, yakni APK spanduk harus berukuran 6 x 1 meter sebanyak dua buah, baliho ukuran 3 x 5 meter sebanyak tiga buah, lalu umbul-umbul setengah meter x 4 meter untuk masing-masing Paslon.

“Bawaslu juga menginstruksikan Panwascam masing-masing agar selalu berkoordinasi kepada polisi terkait penertiban. Kemudian terkait APK yang isinya terdapat gambar Paslon dan mencantumkan program pemerintah tetap ditertibkan,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua KPU Gunung Mas, Stepenson mengatakan bahwa penertiban APK merupakan suatu perintah sesuai aturan yang berlaku. Sebab itu masing-masing tim Paslon diharapkan tidak tersinggung atas penertiban tersebut.

“Saya menyarankan agar mendirikan posko harus dilaporkan tempatnya kepada penyelenggara Pemilu. Sebab kita harus memperhatikan kenyamanan dan keamanan agar tidak menimbulkan gangguan masyarakat,” pungkasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!