faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Musibah banjir di Kabupaten Gunung Mas diduga akibat maraknya aktivitas perusahaan sawit. Itu ditegaskan ang

FOTO : Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Untung Jaya Bangas.
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Musibah banjir di Kabupaten Gunung Mas diduga akibat maraknya aktivitas perusahaan sawit. Itu ditegaskan anggota DPRD Gunung Mas, Untung Jaya Bangas melalui rilisnya kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
“Dalam beberapa tahun ini Kalteng khususnya di Gunung Mas sering dilanda banjir yang tentunya merugikan masyarakat, baik itu waktu dan tenaga hingga kehilangan harta benda. Kondisi ini makin membuat mereka terpuruk,” imbuhnya.
Banjir hampir dipastikan melanda masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran Sungai Miri, Hamputung, Kahayan dan Rungan.
“Hujan dengan intensitas sedang sampai deras, maka akan timbul luapan banjir. Berdasarkan pantauan kami, ini diakibatkan oleh banyaknya hutan yang beralih fungsi,” cetusnya.
Padahal, keberadaan hutan semestinya dijaga, dirawat dan tidak boleh dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan sawit maupun kayu. Sebab hutan sebagai penyangga dan penahan serapan air.
“Ekosistem alam kita saat ini berubah drastis, hutan tidak lagi berfungsi sebagai mestinya karena dibabat habis. Padahal di atas Kota Kuala Kurun sebenarnya mempunyai Topografi lebih dari 45 derajat, kalau hutannya dibabat maka maka tidak ada lagi tempat penahan atau serapan air,” katanya.
Politikus partai Demokrat itu berujar, akibatnya maka ketika turun hujan airnya langsung mengalir ke dataran yang lebih rendah melalui sungai-sungai besar seperti sungai Miri, Pasangon, Kahayan dan Rungan. Akibat ekosistem hutan tidak lagi bekerja, maka sungai tidak mampu lagi menampung volume air tersebut.
“Akhirnya yang terjadi air meluap dan membanjiri daerah pemukiman penduduk yang berada di pinggir sungai. Sebab itu perlu peninjauan ulang izin perkebunan yang berada di wilayah Gunung Mas, terutama di daerah-daerah hulu Kuala Kurun,” imbaunya.
Pemerintah daerah perlu membuat kebijakan peninjau ulang izin PBS termasuk IPK perusahaan serta menata kembali kelestarian hutan dan menjaga ekosistem hutan supaya tidak lagi menjadi bencana untuk masyarakat. (agg/hms)
COMMENTS