faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Ir. Sri Suwanto melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, A

FOTO : Aktivitas pengolahan kayu PT. Hutan Produksi Lestari yang berada di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Ir. Sri Suwanto melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Agustan Saining menuturkan bahwa PT. Hutan Produksi Lestari (HPL) yang berlokasi kerja di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas merupakan perusahaan pengolahan kayu berizin dan kantongi dokumen resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“PT. HPL memiliki perizinan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 54/Menlhk/Setjen/HPL.0/1/2020, tentang pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam hutan tanaman industri dengan areal produksi seluas kurang lebih 10.050 hektare pada wilayah KPH unit XI di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng,” ujarnya, Sabtu (29/8/2020).
Perwakilan PT. HPL, Marjonie menuturkan bahwa pernyataan Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan tersebut sekaligus menjawab rumor jika PT. HPL tidak memiliki perizinan.
“PT. HPL telah memenuhi apa yang jadi kewajiban perusahaan kepada pemerintah untuk bisa beroperasi. Tidak mungkin kami berani melakukan pengangkutan hasil bahan mentah kayu sampai hasil produksi tanpa dokumen atau surat jalan,” tegasnya.
Menurutnya, setiap pengiriman kayu menggunakan truk dilakukan sesuai standar dan peraturan yang ada. Seperti menggunakan bak tertutup dan kapasitas sesuai dengan aturan berlaku.
“Selama kami beroperasi, semua angkutan jelas memiliki dokumen resminya sesuai aturan pemerintah,” pungkassnya. (agg/hms)
COMMENTS