Terkait Persiapan Pengamanan Pilkada Serentak, Ini Pinta Gubernur Kalteng

faktakalimantan.co.id - PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran tanda tangani perjanjian kerja sama pengamanan Pilkada Sere

Kemunculan Buaya, Warga Diminta Waspada Beraktivitas di Bantaran Sungai
Plt Gubernur Kalteng Serahkan Ventilator untuk RSUD Muara Teweh
Jembatan Lagadur Ambruk Dilewati Truck Bermuatan Aspal

FOTO : Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran ketika memberikan arahan pada rapat koordinasi bersama lintas sektor sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah di Mapolda Kalteng, Senin (24/08/2020).

faktakalimantan.co.id – PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran tanda tangani perjanjian kerja sama pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah di Mapolda Kalteng, Senin (24/08/2020).

Dalam arahannya, orang nomor satu di Kalteng tersebut menyampaikan bahwa pada tanggal 8 Juli 2020 pihaknya telah menyerahkan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 100 persen kepada lembaga penyelenggara, pengawas dan unsur pengamanan terkait Pilkada Serentak tahun 2020.

“Selain itu, kami juga telah membentuk Desk Pilkada provinsi dan kabupaten/kota dan menyediakan anggaran secara proporsional untuk operasional Desk serta melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan para pihak terkait,” sebutnya.

Gubernur juga menyampaikan beberapa kendala, yaitu kondisi geografis dan sebaran penduduk yang terpencar serta belum terjangkaunya infrastruktur yang memadai di beberapa daerah.

“Kalteng sebagai daerah berisiko tinggi dalam persebaran Covid-19. Sehingga protokol kesehatan harus diperhatikan, terdapat wilayah blank spot sehingga menjadi kendala penyampaian informasi secara cepat dan tepat serta angka partisipasi pemilih yang dikhawatirkan dapat menurun selain karena situasi Covid-19 juga kurangnya sosialisasi secara langsung,” imbuhnya.

Sugianto berharap, seluruh petugas pelaksana Pilkada, para calon gubernur dan wakil gubernur dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang penanganan dan pencegahan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

“Nanti kami akan mengeluarkan Pergub Nomor 43 Tahun 2020 yang mengatur tentang sanksi hukum bila masyarakat tidak melaksanakan protokol kesehatan. Bupati dan walikota dapat mengantisipasi dan mengambil langkah tegas jika diperlukan sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa Rakor tersebut bertujuan sebagai bentuk kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi pengamanan pemilihan Kepala Daerah secara serentak tahun 2020. (gbn/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!