Personel Polsek Kurun Kembali Suluhkan Larangan Bakar Lahan

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Jajaran Polsek Kurun kembali menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada ma

Tiga Raperda Sepakat Dibahas, Bupati Gumas Ucapkan Terima Kasih
Dewan Gumas Dukung Program Smart Agro Dalam Peningkatan Ekonomi Petani
Tinjau Ulang IPK dari PBS di Gunung Mas

FOTO : Bhabinkamtibmas Polsek Kurun, Bripka Bripka Purwanto saat menyosialisasikan tentang larangan Karhutla saat membuka membuka ladang di Desa Tanjung Riu, Jumat (7/8/2020).

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Jajaran Polsek Kurun kembali menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat Desa Tanjung Riu, Jumat (7/8/2020).

Kapolsek Kurun, Iptu Sugeng Purwanto menuturkan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Purwanto tersebut langsung menyambangi masyarakat Desa Tanjung Riu.

“Personel kepolisian mengimbau serta mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan di musim kemarau,” katanya.

Iptu Sugeng berharap, agar masyakarat selalu mentaati peraturan terkait pembukaan lahan dengan cara tidak membakar.

“Personel juga melakukan pemasangan Banner larangan Karhutla di lahan kosong yang dianggap rawan terbakar dan sengaja dibakar,” sebutnya.

Kegiatan tersebut berlangsung aman dan kondusif. Masyarakat yang menjadi objek sosialisasi juga kooperatif dan berjanji akan mentaati aturan tersebut. (Polsek Kurun/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!