faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Melakukan kegiatan sosialisasi tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) se kecamatan Rungan di kantor Ke

FOTO : Para kepala desa dan ketua BPD se Kecamatan Rungan saat mengikuti sosialisasi tentang Karhutla di kantor kecamatan setempat, Kamis (6/8/2020).
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Melakukan kegiatan sosialisasi tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) se kecamatan Rungan di kantor Kecamatan Rungan, Kamis (6/8/2020) pagi.
Kegiatan tersebut diikuti langsung Camat Rungan, Kapolsek Rungan, Danramil atau yang mewakili beserta seluruh kepala desa dan Ketua BPD se Kecamatan Rungan.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Rungan, Iptu Marolop Purba mengimbau kepada Camat dan para kepala desa agar memahami tentang peraturan pembakaran hutan dan lahan sekitarnya untuk tetap disiplin.
“Diharapkan agar kita senantiasa menjaga dan memelihara lingkungan dan menggunakan lahan dengan bijaksana,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tentang kebakaran hutan dan lahan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan hukum kepada masyarakat.
“Diharapkan masyarakat mampu memahami tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila masyarakat sekitar melakukan pembakaran hutan akan didenda dengan hukuman 10 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 10 miliar rupiah,” pungkasnya. (Polsek Rungan/agg)
COMMENTS