Warga Binaan Bakal Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

faktakalimantan.co.id - Tamiang Layang - Rumah Tahanan Kelas II B Tamiang Layang telah mengajukan usulan remisi Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan

Pj Bupati Hadiri Peringatan HUT Satpol PP, Satlinmas di Sumatera Barat
Ketua DPRD Barito Timur Ajak Masyarakat Sukseskan MTQ dan Hadis di Pangkalan Bun
PWI Bartim Juara III Turnamen Futsal

FOTO : Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Tamiang Layang, Wahyudi, A.MD.I,P.,SOS.,MSI.

faktakalimantan.co.id – Tamiang Layang – Rumah Tahanan Kelas II B Tamiang Layang telah mengajukan usulan remisi Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia bagi 104 narapidana kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Tamiang Layang, Wahyudi, A.MD.I,P.,SOS.,MSI mengatakan, usulan remisi tersebut diperuntukan bagi para napi yang telah menjalani hukuman minimal selama enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Rumah Tahanan Kelas II B Tamiang Layang.

“Kami usulkan sebanyak 104 untuk mendapatkan remisi HUT RI Ke-75,” ucap Wahyudi, Rabu (5/8/2020) diruang kerjanya.

Dari usulan tersebut sudah dikirim ke Kemenkumham, mungkin prosesnya ngk bakal lama karena kita sudah menggunakan sistem daring, terkait beberapa usulan remisi napi yang akan disetujui tergantung dari Kemenkumham.

“Narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi sudah sesuai persyaratan. Akan tetapi berapa jumlah napi yang bakal nantinya mendapat remisi tergantung dari keputusan Kemenkumham,” jelasnya seraya menyebut usulan remisi napi tersebut bervariasi dan sifatnya rahasia, tidak boleh diumumkan dulu sebelum adanya keputusan.

Penyerahan remisi itu nantinya akan diumumkan tepat pada HUT RI tanggal 17 Agustus yang rencana akan diberikan pada saat Upacara HUT RI ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dihalaman kantor Pemkab Bartim, namun dengan keadaan mewabah pandemi virus corona atau Covid-19 belum ada berita selanjutnya.

Wahyudi berharap dengan adanya pemberian remisi, mereka tetap berkelakuan baik selama mereka menunggu habis masa tahanan, selain itu juga dengan pemberian remisi tersebut diharapkan dapat berdampak pada pengurangan penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Tamiang Layang, pungkasnya. (ags)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!