faktakalimantan.co.id - Kuala Kurun –Sekda Gunung Mas, Yansiterson pimpin langsung jalannya rapat pengelolaan keuangan daerah di aula pertemuan ka

FOTO : Sekda Gunung Mas, Yansiterson ketika pimpin rapat terkait pengelolaan keuangan daerah di aula pertemuan kantor bupati setempat, Rabu (22/7/2020).
faktakalimantan.co.id – Kuala Kurun –Sekda Gunung Mas, Yansiterson pimpin langsung jalannya rapat pengelolaan keuangan daerah di aula pertemuan kantor bupati setempat, Rabu (22/7/2020).
Dasar dasar penyusunan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Gunung Mas tahun 2020, ditetapkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dinyatakan tidak berlakunya PP Nomor 58 tahun 2005, yang menjadi dasar penyusunan perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Gunung Mas.
Amanat peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 100 menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RKA SKPD diatur dalam perda mengenai pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan daerah perlu disusun sebagai amanat pasal 200 pada PP Nomor 12 Tahun 2019 mengenai penyelesaian piutang daerah yang mengakibatkan masalah perda sebagaimana dimaksud dalam pasal 199.
Dalam arahannya, Yansiterson mengatakan bahwa dasar pengajuan Raperda pengelolaan keuangan daerah tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005. Lantaran keluar PP Nomor 12 tahun 2019, maka aturan yang sebelumnya dianggap tidak lagi berlaku.
“Tentu saja dengan demikian kita harus membuat Perda baru yang sejalan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Raperda yang diajukan tersebut sifatnya bukan Perda turunan PP maupun undang-undang, melainkan amanat PP yang lain. (agg/hms)
COMMENTS