Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – 166 pelaku usaha yang merupakan pelanggan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (UPL)

BERSAMA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Punding S Merang (dua dari kanan) bersama dengan masyarakat di dapil II.
Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – 166 pelaku usaha yang merupakan pelanggan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (UPL) Kuala Kurun mendapatkan pembebasan tagihan listrik selama enam bulan. Dengan pembebasan listrik itu, diharapkan pelaku usaha dapat menaati anjuran pemerintah terkait protokol pencegahan virus korona atau covid-19.
”Kami sangat menyambut baik pembebasan tagihan listrik PLN kepada pelaku usaha. Ini sangat berarti bagi mereka, di tengah pandemi covid-19,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Punding S Merang, Minggu (10/5/2020).
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini mengatakan, dengan adanya pembebasan tagihan listrik, kedepan tidak ada pelaku usaha di daerah ini yang harus gulung tikar.
”Dalam mencegah penyebaran covid-19, kami ingin pelaku usaha menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir. Ini demi kebaikan diri sendiri dan juga pembeli yang datang untuk membeli barang dagangan,” tuturnya.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menuturkan, pada saat berdagang atau berjualan, pelaku usaha juga harus tidak melakukan kontak fisik dengan pembeli yang datang, dan sebisa mungkin untuk tidak membuat kerumunan massa.
”Kami juga ingatkan untuk jangan lupa selalu mengenakan masker, baik itu penjual maupun pembeli. Semua protokol upaya pencegahan covid-19 harus dipatuhi,” pungkasnya. (agg/hms)
COMMENTS