Berikut Dua Syarat Penerima BLT Rp 600 Ribu

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk mengurangi beban masyarakat desa di tengah tekanan

Sisa Lahan Pekarangan Musti Dimanfaatkan
Dalam Sehari Satresnarkoba Gumas Riskus Dua Pengedar Sabu
Hari Sumpah Pemuda Memiliki Banyak Arti Penting

FOTO : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas, Yulianus H. Umar.

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk mengurangi beban masyarakat desa di tengah tekanan ekonomi akibat wabah Covid-19 dengan dua syarat umum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas, Yulianus H. Umar mengatakan, masyarakat desa yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat akan mendapat Rp600 ribu per bulan per keluarga selama tiga bulan.

“Bantuan ini mewajibkan dua syarat, pertama calon penerima merupakan masyarakat desa yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa. Masyarakat yang akan masuk pendataan adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona,” jelasnya, Senin (4/5/2020).

Kedua adalah calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja.

“Jika ada masyarakat yang tidak mendapat bansos dari program lain dan belum didaftar oleh RT/RW, maka bisa mengkomunikasikannya ke aparat desa. Bila dinyatakan valid, maka BLT pun akan diberikan melalui tunai dan nontunai,” jelasnya.

Penerima yang mau pemberian dilakukan melalui transfer, tapi tidak memiliki rekening maka bisa segera menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat. Nanti, bank akan membukakan rekening dan tanpa biaya.

“Penerima harus berdomisili di desa bersangkutan dan alamat dicatat lengkap. Sehingga penggunaan Dana Desa bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!