Maksimalkan Plasma, Mesti Bentuk Tim Khusus Perkebunan

faktakalimantan.co.id - SAMPIT - Kewajiban plasma sebesar 20 persen masih menjadi persoalan antara pihak perkebunan kelapa sawit dan masyarakat se

Ketua Komisi III Ritual Adat Bisa Dijadikan Ajang Promosi Usaha Karya Lokal Di Kotim
Tertibkan Penjual Gas Melon di Atas HET
Dua Fraksi Desak Gubernur Turunkan SK Unsur Pimpinan DPRD Kotim

BERBINCANG : Anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun ketika memberi penjelasan kepada awak media.

faktakalimantan.co.id – SAMPIT – Kewajiban plasma sebesar 20 persen masih menjadi persoalan antara pihak perkebunan kelapa sawit dan masyarakat sekitar. Pemerintah daerah setempat pun diharapkan lebih serius menyelesaikan masalah tersebut.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kabupaten  Kotawaringin Timur, Rimbun pemerintah perlu membentuk tim khusus perkebunan.

“Tugas utama tim adalah untuk menginventarisasi perkebunan kelapa sawit, mana yang sudah atau belum melaksanakan kewajibannya,” ungkap Rimbun, Kamis (13/2/2020).

Menurut Politisi PDIP ini, dengan adanya inventariasi, pemerintah daerah bisa memberikan tindakan tegas kepada perusahaan perkebunan yang tidak memberikan plasma.

Rimbun menyebut, konflik antar warga dengan perusahaan perkebunan mulai  muncul ke permukaan. Salah satu poin persoalan itu adalah tuntutan akan kewajiban perkebunan plasma.

“Masalah ini muncul tidak hanya satu daerah tetapi juga dari beberapa desa. Artinya masyarakat harus segera diredam dengan pelaksanaan kewajiban perkebunan tersebut,” tuturnya.

Lanjutnya, dalam menerapkan plasma, tidak lagi dibatasi dengan masa perizinannya. Namun, sesuai aturan baru, plasma wajib diberikan oleh perusahaan perkebunan.

“Masyarakat hanya menuntut haknya, dan itu wajar. Kita yakin, jika kewajiban itu dilaksanakan iklim investasi di bidang perkebunan akan berjalan aman dan kondusif,” ungkap Rimbun. (so/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!