Inovasi Disdukcapil Didukung Penuh Wakil Rakyat

Adapun menjadi agenda pembahasan rapat kerja kali ini, yakni membahas pelaksanaan KTP-el dan surat kependudukan lainnya, serta adanya rencana Disdukcapil Kota Palangka Raya yang akan membuka gerai layanan tambahan perekaman data kependudukan dimasing-masing kecamatan di Kota Palangka Raya.

faktakalimantan.co.id - PALANGKA RAYA - Sebagaimana adanya jadwal persidangan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah Dewan Perwaki

Legislator dari Dapil III Reses di Kelurahan Pahandut
DPRD Palangka Raya Tetapkan Dua Prioritas Rencana Kerja
Permasalahan Gepeng Harus Dituntaskan

FOTO : Jajaran Komisi A DPRD Kota Palangka Raya saat menggelar rapat musyawarah.

faktakalimantan.co.id – PALANGKA RAYA – Sebagaimana adanya jadwal persidangan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bamus DPRD) Kota Palangka Raya, maka untuk diketahui masing-masing Komisi melakukan rapat kerja bersama dengan mitra kerjanya yang berasal dari Pemerintah Kota Palangka Raya.

Seperti rapat kerja Komisi A DPRD Kota Palangka Raya yang digelar pada hari Senin 10 Februari 2020, komisi A menggelar rapat kerja dengan pemerintah Kota Palangka Raya, khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya.

Adapun menjadi agenda pembahasan rapat kerja kali ini, yakni membahas pelaksanaan KTP-el dan surat kependudukan lainnya, serta adanya rencana Disdukcapil Kota Palangka Raya yang akan membuka gerai layanan tambahan perekaman data kependudukan dimasing-masing kecamatan di Kota Palangka Raya.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menyampaikan, beberapa poin penting yang menjadi perhatian dari Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, diantaranya memberikan masukan bagi Disdukcapil Kota Palangka Raya.

Untuk diketahui, hingga tanggal 10 Februari 2020 terdapat tunggakan pencetakan KTP-el sekitar 15 ribu keping. Dan, ini harus segera dituntaskan.

“Dari pertemuan tersebut, pihak Disdukcapil menyampaikan, hal itu akan ditindaklanjuti secara bertahap pada tahun ini. Dimana pada tahap pertama akan dicetak sebanyak 4 ribu keping KTP-el. Kemudian sisanya ditargetkan pada bulan Maret mendatang,” kata Subandi.

Sementara, untuk rencana Disdukcapil Kota Palangka Raya membuka gerai layanan tambahan, pada masing-masing UPT Pelayanan yang berada di masing-masing kantor Kecamatan. Komisi A DPRD Kota Palangka Raya sangat mengapresiasi inovasi tersebut.

“Disdukcapil kota menargetkan inovasi ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu enam bulan kedepan. Untuk saat ini, pihaknya tengah menyiapkan SDM, dan sarana prasarana yang diperlukan. Harapan kami, apabila nanti pelayanan sudah terkoneksi dengan bagus dan baik di kantor Disdukcapil, hingga pada UPT Pelayanan dimasing-masing kecamatan dan gerai di Palma, maka pembuatan KTP-el maupun Surat Keterangan (Suket), akan semakin singkat. Dan, mungkin saja 1 hari bisa selesai,” harap Subandi.

Subandi yang juga kader Partai Golkar Kota Palangka Raya ini menuturkan, jika inovasi lainnya didalam perekaman data kependudukan, kini tidak lagi memerlukan surat keterangan dari RT/RW setempat, surat keterangan dari lurah dan camat. Tapi cukup dengan membawa Kartu Keluarga, maka akan langsung dilayani.

“Dengan demikian, maka kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat, akan lebih cepat, mudah dan singkat. Sebab, selama ini yang dikeluhkan masyarakat, ialah lambatnya pelayanan yang dan kurang maksimal. Adanya gagasan itu, kami dari Komisi A DPRD kota sangat mendorong penyelesaian tunggakan KTP-el, serta program inovatif dari Disdukcapil berikutnya,” pungkas Subandi. (ys/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!