faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terhadap Cal

TINJAU : Sekda Gumas Yansiterson bersama Kabag Ops Polres Gumas AKP Arie N Ishak sedang meninjau langsung pelaksanaan tes CPNS di aula BKPSDM, Sabtu (8/2/2020).
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Soal-soal tes tersebut ditampilkan dengan sistem Computer Assited Test (CAT), di aula Kantor Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gumas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas Yansiterson meninjau langsung bersama pihak instasi terkait seperti dari Kepolisian Resor (Polres) Gumas diwakili Kabag Ops AKP Aries N Ishak, Kasat Intel AKP Tri Prasetyo, Asisten III Gumas Untung Dugan, dari Inspektorat, BKN Banjarmasin dan tuan rumah Plt BKPSDM Gumas Sri Putri Pratiwi.
Selama tes dilakukan pembagian sebanyak empat sesi yang mana akan diikuti 70 orang per satu sesi. Untuk total pelamar seleksi CPNS saat ini sebanyak 3.546 orang yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Yansiterson mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi karena semua pihak yang terlibat dalam seleksi tersebut dan sangat mendukung kegiatan tersebut, dimana dimulainya pada Sabtu (8/2) hingga Selasa (18/2/2020).
“Kami prinsipnya sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini atas terselengaranya seleksi sebagai upaya mendapatkan calon pegawai yang profesional dan memiliki integritas,” ucap Yansiterson, Sabtu (8/2/2020).
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Gumas Sri Putri Pratiwi mengatakan untuk, pelaksanaan tes SKD CPNS ini akan diikuti oleh 3.546 pelamar. Dalam satu hari, rata-rata pelamar yang mengikuti tes akan dibagi menjadi lima sesi. Khusus pada tanggal 8 dan 14 Februari 2020 hanya terdiri dari empat sesi, serta 18 Februari 2020 hanya tiga sesi.
“Diingatkan kepada peserta untuk wajib mentaati aturan, seperti wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes, mengisi daftar hadir, membawa kartu tanda peserta asli dan KTP asli. Di samping itu, peserta juga dilarang membawa alat tulis, buku maupun catatan lain. Bagi yang terlambat dan melanggar tata tertib, maka kita anggap gugur,” tandasnya. (agg/hms)
COMMENTS