faktakalimantan.co.id - KUALA KAPUAS - Korban jiwa akibat kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Kapuas. Kali ini seorang pria umur 53 tahun, dike

TERBAKAR: Lokasi kebakaran yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
faktakalimantan.co.id – KUALA KAPUAS – Korban jiwa akibat kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Kapuas. Kali ini seorang pria umur 53 tahun, diketahui bernama Sampta Rius tewas terpanggang di Pastori Gereja Santo Matius Jalan Kapten Piere Tendean RT 5 No 46 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut laporan BPBD Kabupaten Kapuas, bahwa terjadi kebakaran di Jalan Kapten Pierre Tendean No 46 RT.05, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat. Walaupun api dapat dipadamkan sekitar 30 menit kemudian, namun akibat kejadian tersebut 1 unit bangunan rumah milik Gereja Santo Matius (Pastori) habis terbakar.
Kebakaran di Pastori yang dihuni Pastor Aris Sudarmadi ini, juga menyebabkan satu nyawa tidak bisa diselamatkan. Korban juga diduga tidak sempat menyelamatkan diri.
“Upaya dilakukan, BPBD, Dinas Damkar dan Pol PP, Damkar Swasta, relawan dan masyarakat melakukan pemadaman. TRC BPBD melakukan pendataan, TNI-POLRI melakukan pengamanan dan melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga pada Jumat siang (10/1/2020).
Sementara itu dalam laporan Polsek Selat, bahwa saat kejadian Pastor Aris Sudarmadi terbangun dan melihat api di bagian belakang (dapur) sudah membesar. Dia pum keluar untuk menyelamatkan diri dan api menghanguskan rumah Pastori semi permanen beserta isinya, 1unit sepeda motor serta uang kolekte gereja.
“Juga terdapat korban meninggal dunia yang tidak sempat menyelamatkan diri di kamar tamu bagian belakang. Kondisi mayat tulungkup di depan pintu kamar. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.00 WIB Damkar Pemkab Kapuas, BOB Kabupaten Kapuas, BPK Mandiri dan Balakar 545,” jelas Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar SIK.
Sementara itu korban materil diperkirakan sekitar Rp 800.000.000. Polisi juga melakukan tindakan, mendatangi TKP, mencatat saksi, indentifikasi dan evakuasi korban meninggal dunia, memasang Police Line, melakukan Visum terhadap korban serta melakukan penyelidikan lebih lanjut penyebab kebakaran tersebut. (SS3)
COMMENTS