faktakalimantan.co.id - KASONGAN - Pihak dewan tidak henti-hentinya mengingatkan aparatur desa, agar mempergunakan keuangan desa dengan sebaik-bai

SAMPAIKAN SARAN : Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Eterly mengingatkan agar penggunaan keuangan desa harus bisa dipertanggungjawabkan.
faktakalimantan.co.id – KASONGAN – Pihak dewan tidak henti-hentinya mengingatkan aparatur desa, agar mempergunakan keuangan desa dengan sebaik-baiknya dan harus bisa dipertanggungjawabkan. Baik itu anggaran yang berasal dari Dana Desa (DD), maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Jika tidak sesuai ketentuan, maka tidak menutup kemungkinan bakal berurusan dengan hukum.
Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Eterly mengingatkan, agar saat melakukan perencanaan, masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selalu dilibatkan. Baik dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap tahunnya, maukun rencana pembangunan di desa.
“Sehingga program atau kegiatan itu bisa transfaran dan hasilnya dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” imbuh baru-baru ini.
Khusus untuk kegiatan-kegiatan yang dikerjakan dengan menggunakan DD dan ADD, sebaiknya jangan menggunakan pihak ketiga atau rekanan. Tapi, dikerjakan dengan cara swakelola dengan memberdayakan masyarakat di desa itu sendiri.
“Sehingga disamping mereka sendiri yang menikmati hasil yang dikerjakannya sendiri, warga juga mendapat keuntungan dari pekerjaan tersebut,” kata Politisi Partai NasDem ini.
Dia juga mengingatkan, jika sampai ada kades atau aparatur desa yang melanggar ketentuan, maka harus menanggung resiko sendiri. Pasalnya, setiap penggunaan DD dan ADD harus selalu diawasi.
“Setiap akhir tahun anggaran, semua penggunaan DD dan ADD akan dipemeriksa pihak oleh Inspektorat Kabupaten Katingan,” sebutnya.
Misalnya jika mau mengerjakan semenisasi ruas jalan menggunakan DD atau ADD, sesuai ketentuan terlebih dahulu Pemerintah Desa dan BPD wajib mengadakan rapat. Tujuannya, untuk bermusyawarah dan bermufakat terkait itu.
“Setelah diputuskan, baru dibuat rancangan anggaran dan panitia pelaksananya untuk mengerjakan dengan cara swakelola,” katanya.
Di dalam susunan panitia pelaksana pembangunan, tambahnya, tidak bisa melibatkan pihak ketiga atau rekanan. Namun, hanya boleh masyarakat setempat saja.
“Termasuk yang mengejakannya harus memberdayakan masyarakat desa itu,” ujar anggota dewan asal Daerah Pemilihan Katingan II yang meliputi Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala ini. (tri)
COMMENTS